Nasional

Kejati Sumsel Tahan DS, Satu dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Mikro

83
×

Kejati Sumsel Tahan DS, Satu dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Mikro

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan langkah tegas dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2023. Total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam konferensi pers resmi di Kantor Kejati Sumsel.

Satu Tersangka Tambahan Ditahan, Satu Lainnya Masih Mangkir

Empat tersangka berinisial EH, MAP, PPD, dan JT sebelumnya telah ditahan selama 20 hari sejak 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara tersangka WAF tengah menjalani penahanan dalam perkara lain. Adapun dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada 21 November 2025.

Namun pada Kamis, 27 November 2025, tersangka DS akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel. Kepada penyidik, DS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

DS ditahan selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka IH kembali mangkir dari panggilan penyidik dan hingga kini belum hadir.

Peran DS dalam Kasus Korupsi KUR Mikro

Dalam konstruksi perkara, DS diduga berperan bersama tersangka WAF dan IH sebagai perantara dalam proses pengajuan KUR Mikro di Bank Plat Merah KCP Semendo. Pengajuan tersebut dilakukan melalui tersangka EH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang.

Penyidik menemukan bahwa sejumlah pengajuan KUR Mikro tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data. Selain itu, terdapat dugaan aliran dana yang masih terus didalami oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel.

Penyidikan Berlanjut

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Upaya menghadirkan tersangka IH, yang dua kali mangkir dari panggilan, akan terus dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Dengan ditahannya DS, jumlah tersangka yang telah menjalani penahanan dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. (Ril)