Nasional

Ketua BUMNag Ditangkap, Tipidkor Selamatkan Rp 533 Juta Uang Desa

347
×

Ketua BUMNag Ditangkap, Tipidkor Selamatkan Rp 533 Juta Uang Desa

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga bulan, polisi berhasil mengungkap dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 533.297.283. Ketua BUMNag, Jantuahman Purba, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Selasa (25/11/2025).

KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cermat penyidik.

“Kami berhasil menyelamatkan lebih dari setengah miliar rupiah dana masyarakat yang digelapkan. Ini uang rakyat, dan harus kembali kepada rakyat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu sore (26/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., menjelaskan bahwa temuan kerugian negara didasarkan pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun.

“Audit membuktikan adanya kerugian negara sebesar Rp 533,3 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka. Ini capaian penting dari tim,” tegasnya.

Rincian Dana yang Dikorupsi

Temuan penyidik dan auditor memerinci kerugian negara sebagai berikut:

Modal usaha simpan pinjam: Rp 397,6 juta

Selisih penarikan uang: Rp 65,1 juta

Modal BSI Link: Rp 39,8 juta

Modal usaha toko desa: Rp 30,7 juta

“Seluruh dana itu milik masyarakat dan seharusnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan desa,” tambah Kasat.

Penyelidikan Dimulai dari Laporan Warga

IPDA Bilson menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 19 Agustus 2025.

“Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Inspektorat. Hasil audit memperkuat dugaan penggelapan dana yang nilainya cukup besar,” katanya.

Penangkapan di Rumah Tersangka

Penangkapan dilakukan Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB di rumah tersangka, Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II. Penangkapan disaksikan perangkat desa untuk memastikan transparansi.

Tersangka sempat terkejut saat petugas menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Ia kemudian menandatangani surat tersebut di hadapan istrinya dan perangkat desa. Sang istri menerima salinan surat penangkapan sambil menangis.

Seorang perangkat desa menyatakan apresiasi atas langkah tegas polisi.

“Dana BUMNag adalah harapan pembangunan desa, tapi malah disalahgunakan. Kami mendukung Polres Simalungun memproses kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Tersangka Resmi Ditahan

Setelah diperiksa sebagai tersangka dan didampingi pengacara Bripka Jefri Siagian, S.H., Jantuahman Purba resmi ditahan pada Rabu (26/11/2025) pukul 09.30 WIB di Rutan Polres Simalungun untuk 20 hari ke depan.

Ia dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Komitmen Mengembalikan Uang Rakyat

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara.

“Kami komit untuk mengembalikan seluruh dana yang telah digelapkan. Ini tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegas AKP Herison.

Adapun tindak lanjut penyidikan meliputi pendalaman pemeriksaan, penahanan tersangka, dan penyelesaian berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

IPDA Bilson juga mengajak masyarakat ikut berperan memberantas korupsi.

“Kasus ini terbongkar berkat keberanian warga melapor. Kami menjamin kerahasiaan pelapor. Mari bersama memberantas korupsi sampai ke tingkat desa,” pungkasnya.

Keberhasilan Tipidkor Polres Simalungun ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sebagaimana mestinya, memberi harapan bagi masyarakat bahwa uang rakyat yang diselewengkan dapat diselamatkan dan dikembalikan.(Ril/741T)