Nasional

Bupati Simalungun Teken MoU Penguatan Integritas Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipring

205
×

Bupati Simalungun Teken MoU Penguatan Integritas Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipring

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).

MoU tersebut bertujuan memperkuat integritas serta memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip keadilan restoratif. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara optimal di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Kepala Kejatisu, Harli Siregar, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris, Undang Mogopal, menjelaskan bahwa ketentuan pidana kerja sosial sejalan dengan KUHP 2023 Pasal 65 huruf e, yang menetapkan opsi ini sebagai pengganti pidana penjara. Menurutnya, penerapan program ini memberi kesempatan bagi pelaku Tipiring untuk memperbaiki diri melalui aktivitas sosial, dengan keberhasilannya sangat bergantung pada sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi serta mekanisme pengawasan.

Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai pidana kerja sosial sebagai langkah pembinaan yang efektif, humanis, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita mendukung penuh kebijakan ini. Melalui MoU ini, kita memastikan pelaksanaannya berjalan berintegritas dan sesuai aturan,” ujar Bupati.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam membangun masyarakat yang adil, maju, dan berkarakter. Pidana kerja sosial, menurutnya, bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi sarana pembinaan yang memberi efek positif bagi pelaku maupun lingkungan.

Dalam kegiatan yang sama, turut ditandatangani pula MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana secara umum.

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari konsep keadilan restoratif, yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, transparan, dan humanis di seluruh Sumatera Utara. (Ril/Tp)