Berita Daerah

Satlantas Simalungun Gelar Blue Light Patrol di Jalur Utama”

121
×

Satlantas Simalungun Gelar Blue Light Patrol di Jalur Utama”

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun melaksanakan kegiatan rutin Blue Light Patrol (BLP) pada Selasa malam, 4 November 2025, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan patroli malam tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Ganda M.A. Damanik, S.H. selaku Perwira Pengendali (Padal) Lantas, didampingi tujuh personel, yakni Aiptu T. Roy Simanjuntak, Aipda Facrul, Bripka Ropen, Bripka Kemit, Aiptu E.F. Silaen, dan Brigadir Trihadi.

Patroli dilakukan secara mobile di sepanjang Jalan Pematang Siantar – Seribu Dolok, Kabupaten Simalungun, yang merupakan jalur utama penghubung antarwilayah serta kerap menjadi titik rawan pelanggaran lalu lintas dan balap liar.

Kegiatan Blue Light Patrol bertujuan untuk:

1. Mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas, balap liar, dan tindak kejahatan jalanan pada malam hari.

2. Mewujudkan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar.

3. Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan, baik pengendara roda dua, roda empat, maupun kendaraan umum.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyalakan lampu rotator berwarna biru pada kendaraan dinas. Cahaya biru terang tersebut menjadi penanda kehadiran polisi di lapangan serta memberikan efek psikologis yang menenangkan bagi masyarakat dan mencegah niat pelaku kejahatan.

Hasil Pelaksanaan

Berdasarkan laporan petugas di lapangan, kegiatan Blue Light Patrol malam itu berlangsung tertib, aman, dan lancar.
Arus lalu lintas di sepanjang rute Pematang Siantar – Seribu Dolok terpantau normal tanpa kemacetan, sementara kondisi jalan raya bebas dari pelanggaran lalu lintas maupun aksi balap liar.

Selain berpatroli, personel juga memberikan imbauan Kamseltibcarlantas kepada para pengguna jalan untuk:

Selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

Menggunakan helm dan sabuk pengaman.

Tidak menggunakan ponsel saat berkendara.

Menghindari berkendara dalam kondisi mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol.

Pernyataan Petugas di Lapangan

“Tujuan utama kegiatan Blue Light Patrol ini adalah untuk memastikan situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan terkendali, khususnya di malam hari ketika tingkat kewaspadaan masyarakat cenderung menurun,” ujar Ipda Ganda M.A. Damanik, S.H., selaku Padal kegiatan.

Ia menambahkan, kehadiran personel Satlantas di jalan pada malam hari diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menekan potensi kecelakaan lalu lintas.

Pelaksanaan patroli dilakukan dalam kondisi cuaca cerah, sehingga seluruh jalur pengawasan dapat dilalui tanpa kendala. Arus kendaraan di sejumlah titik pantauan juga relatif stabil dan terkendali.

Apresiasi dan Komitmen Satlantas Polres Simalungun

Dalam keterangannya, Kasatlantas Polres Simalungun menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah melaksanakan kegiatan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

“Kegiatan Blue Light Patrol merupakan bagian dari langkah preventif Satlantas Polres Simalungun untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah kami. Ini adalah wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya di malam hari,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga ketertiban di jalan raya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, patuhi aturan lalu lintas, dan segera melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas di jalan,” tambahnya.

Dengan berakhirnya kegiatan Blue Light Patrol malam itu, situasi Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Simalungun dinyatakan aman, tertib, dan terkendali.
Tidak ditemukan pelanggaran, kecelakaan, maupun tindak kejahatan jalanan selama pelaksanaan patroli berlangsung.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Satlantas Polres Simalungun dalam mendukung program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) guna mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat di jalan raya.(Ril/741T)