Nasional

Dugaan Penyalahgunaan Dana ADN untuk Diklat KMP, Kadis BPMN Didesak Diperiksa

294
×

Dugaan Penyalahgunaan Dana ADN untuk Diklat KMP, Kadis BPMN Didesak Diperiksa

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Nagori (ADN) untuk kegiatan Diklat Koperasi Merah Putih (KMP) yang digelar di Hotel Niagara Parapat pada 20–22 Oktober 2025 mencuat ke publik.

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (BPMN) Kabupaten Simalungun serta sejumlah pangulu (kepala desa) terkait penggunaan dana tersebut.

Kegiatan pelatihan yang diklaim bertujuan meningkatkan kapasitas pengurus koperasi itu diduga menelan biaya lebih dari Rp3 miliar, bersumber dari ADN dalam APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025. Besarnya dana dan tidak jelasnya dasar hukum pelaksanaan menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan nagori.

Beberapa pangulu saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak memahami secara rinci dasar penggunaan dana yang mereka setorkan.

“Kami hanya diberitahu untuk mengirim dua orang peserta dan menyetorkan dana Rp10 juta ke rekening penyelenggara A.N Sarana Konsultan Diklat Nasional,” ujar salah satu pangulu yang meminta namanya dirahasiakan.

Ketika ditanyakan sumber dana Rp10 juta tersebut, para pangulu menyebut berasal dari ADN masing-masing nagori.

Sorotan Publik: Dugaan Pemborosan dan Pelanggaran Aturan

Dewanto R. Silalahi, pemerhati kebijakan publik dari Lembaga Penggiat Korupsi (LPK) menilai kegiatan tersebut merupakan bentuk pemborosan dan tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Belanja Pemerintah.

“Dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas, pelatihan semestinya dilakukan di fasilitas pemerintah atau tempat sederhana, sesuai Standar Biaya Maksimal (SBM),” tegas Dewanto.

Ia juga menyoroti aspek legalitas penggunaan ADN yang harusnya melalui mekanisme musyawarah nagori dan disahkan dalam APBnagori dengan dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup).

“Jika tidak melalui mekanisme itu, maka penggunaan ADN untuk Diklat KMP berpotensi menyalahi aturan dan dapat berimplikasi hukum,” tambahnya.

Sikap Kadis BPMN dan Dinas Koperasi

Plt. Kepala Dinas BPMN Simalungun, Elyanto Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (3/11/2025) terkesan enggan memberi penjelasan tegas.

“Sumber dananya dari ADN, tanya langsung ke pangulunya. Mereka yang anggarkan. Pihak ketiga menawarkan kegiatan, kalau pangulu merasa penting dan ada anggarannya, mereka kirim peserta. Kalau tidak ada, ya tidak usah dikirim,” ujarnya.

Elyanto menyebut sekitar 400 peserta hadir dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Plt. Kadis Koperasi dan UKM Simalungun, Jhon Suka Jaya, justru menyatakan pihaknya tidak tahu menahu soal kegiatan itu.

“Sejauh ini kami tidak tahu dan tidak ada keterlibatan dari Dinas Koperasi,” ujarnya singkat melalui pesan singkat.

Desakan Penyelidikan

Ketidakjelasan sumber dan mekanisme penggunaan dana ADN untuk Diklat KMP menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas dan akuntabilitas anggaran.

Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak Kejaksaan Negeri Simalungun, Inspektorat Daerah, serta Unit Tipikor Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Dana publik harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai ADN dijadikan ajang pemborosan atau praktik korupsi terselubung oleh oknum tertentu,” tegas Dewanto. (Ril/741T)