Kriminal

Jatanras Simalungun Tangkap Sindikat Pencuri dan Penadah Sawit di UD Adil

317
×

Jatanras Simalungun Tangkap Sindikat Pencuri dan Penadah Sawit di UD Adil

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Tim Jatanras (Kejahatan dan Transnasional) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil membongkar sindikat pencurian dan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar di UD Adil, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Minggu (2/11/2025), petugas mengamankan dua pelaku beserta barang bukti.

Kepala Sat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, menjelaskan bahwa operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Ivan Purba, SH, berkat kerja sama dan koordinasi antara Sat Reskrim, unit intelijen, serta tim pengintaian Unit I Opsnal Jatanras.

“Tim Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap pencuri dan penadah barang curian dalam satu operasi. Ini membuktikan keseriusan kami memberantas pencurian hasil perkebunan yang sangat merugikan masyarakat dan perusahaan,” ujar AKP Herison Manulang, Senin (3/11/2025) pagi.

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana memanen atau memungut hasil perkebunan tanpa izin serta menadah hasil perkebunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Menurut AKP Herison, aksi pencurian terjadi pada Minggu sore (2/11/2025) di area perkebunan PTPN IV Bah Jambi, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. Dalam operasi tangkap tangan itu, dua pelaku diamankan dengan peran berbeda.

Pelaku pertama, Anggie Ridho Pratama (27), warga Dusun II Nagori Moho, berprofesi wiraswasta, berperan sebagai pencuri TBS.

Pelaku kedua, Hardiansyah alias Pitek (40), warga Huta Moho II, berperan sebagai penadah hasil curian, dan dijerat Pasal 480 KUHP.

Selain kedua tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil Grandmax BK 8962 TQ warna hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, 27 tandan TBS kelapa sawit, serta satu unit timbangan pikul berkapasitas 100 kilogram.

Kronologi Penangkapan

Kanit Jatanras, IPTU Ivan Purba, SH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN IV Bah Jambi yang kerap menjadi lokasi pencurian sawit.

“Kami menerima informasi sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan observasi dan penyusunan strategi penangkapan,” jelas IPTU Ivan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat mobil pick up Grandmax sedang menjemput TBS di seberang kebun. Petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga ke UD Adil, tempat transaksi diduga dilakukan.

Begitu transaksi penadahan berlangsung, tim langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dalam gudang UD Adil dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti.

“Kami berhasil menangkap dua pelaku beserta seluruh barang bukti. Penangkapan ini hasil kerja keras dan koordinasi solid antaranggota,” ujar AKP Herison.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Herison Manulang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan pencurian hasil perkebunan dan penadahan di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kami berkomitmen melindungi aset negara dan masyarakat dari kejahatan yang merugikan sektor perkebunan,” tegasnya.(Ril/741T)