Nasional

WS Resmi Ditahan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Fasilitas Kredit PT BSS dan PT SAL

165
×

WS Resmi Ditahan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Fasilitas Kredit PT BSS dan PT SAL

Sebarkan artikel ini

SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik kembali melakukan tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL. Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Lima tersangka sebelumnya telah dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025. Sementara itu, tersangka WS—selaku Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang—tidak dapat memenuhi dua kali surat panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.

Pada hari Senin, tanggal 17 November 2025, tersangka WS hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Tim Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap WS, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 November 2025 sampai dengan 6 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I Pakjo Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa WS memiliki peran strategis dalam perkara ini.

Adapun peran tersangka WS antara lain:

1. Memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

2. Sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL, tersangka WS menandatangani dokumen pengajuan fasilitas pinjaman/kredit kepada bank BUMN dimaksud.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ril/741T)