Nasional

Wapres: Tokoh yang Diusulkan Jadi Pahlawan Miliki Jasa Besar bagi Bangsa

346
×

Wapres: Tokoh yang Diusulkan Jadi Pahlawan Miliki Jasa Besar bagi Bangsa

Sebarkan artikel ini

SEMARANG – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional kepada para tokoh bangsa merupakan hasil dari proses kajian dan penilaian yang panjang serta mendalam.

Hal tersebut disampaikan Wapres saat menanggapi wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), usai meninjau Bendungan Jragung di Candirejo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/11/2025).

“Saya kira gelar untuk pahlawan ini sudah melalui proses dan tahapan yang panjang,” ujar Wapres.

Menurut Wapres, baik Soeharto maupun Gus Dur adalah tokoh bangsa yang memiliki kontribusi besar terhadap kemajuan Indonesia pada masa kepemimpinannya masing-masing.

“Apalagi beliau-beliau ini memberikan sumbangsih dan kontribusi besar untuk negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wapres menjelaskan bahwa Soeharto berjasa besar dalam bidang pembangunan, terutama dalam upaya mewujudkan swasembada pangan dan pengentasan kemiskinan.

“Pak Harto berkontribusi besar terhadap pembangunan, terutama dalam mewujudkan swasembada pangan dan pengentasan kemiskinan,” ungkapnya.

Sementara itu, Gus Dur dikenal sebagai tokoh yang berperan penting dalam memperjuangkan nilai-nilai toleransi, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia di Indonesia.

“Gus Dur sangat berkontribusi dalam penyelesaian masalah intoleransi, kebebasan beribadah, perlindungan bagi kaum minoritas, serta penegakan hak asasi manusia,” tutur Wapres.

Sebagaimana diketahui, nama Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid masuk dalam daftar tokoh yang diusulkan untuk menerima gelar pahlawan nasional tahun 2025.

Proses pengusulan dilakukan melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) serta Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di bawah koordinasi Kementerian Sosial, sebelum nantinya diputuskan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Kabupaten Semarang, 7 November 2025

Biro Pers, Media, dan Informasi

Sekretariat Wakil Presiden