Berita Daerah

Wali Kota Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran Hasil Reses I DPRD Siantar 2025: Dorong Perencanaan Pembangunan Lebih Berkualitas

73
×

Wali Kota Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran Hasil Reses I DPRD Siantar 2025: Dorong Perencanaan Pembangunan Lebih Berkualitas

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, secara resmi menerima penyerahan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) hasil Reses I DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2025. Penyerahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna V DPRD Kota Pematangsiantar di Ruang Sidang DPRD, Senin (14/07/2025) pukul 10.00 WIB.

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga SH, didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MT dan Frengky Boy Saragih ST. Pokir diserahkan secara tertulis kepada Wali Kota Wesly Silalahi, setelah masing-masing perwakilan dari daerah pemilihan (dapil) menyampaikan pengantar mengenai hasil penjaringan aspirasi masyarakat.

Adapun pembagian dapil dan perwakilan dalam reses yang berlangsung 16–18 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

Dapil 1: Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat, diwakili oleh Ilhamsyah Sinaga.

Dapil 2: Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari, diwakili Aprial M Rizaldi Ginting SH.

Dapil 3: Kecamatan Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat, dan Siantar Marimbun, diwakili Hendra PH Pardede.

Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga berharap agar Pokir hasil reses ini dapat menjadi masukan berharga dalam menyusun arah kebijakan pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Dorong Perencanaan Berkualitas

Dalam sambutannya, Wali Kota Wesly Silalahi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Reses I Tahun 2025 dan penyerahan Pokir DPRD, yang dinilai sangat strategis dalam mendukung proses perencanaan pembangunan daerah.

“Semoga melalui penyampaian Pokok-pokok Pikiran ini, kita dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih berkualitas, sesuai tema pembangunan, dan mampu memberi dampak positif bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Pematangsiantar,” ujar Wesly.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Pokir mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 178 ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa penelaahan Pokir DPRD merupakan hasil kajian atas permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari rapat dengar pendapat dan/atau hasil reses.

Pokir ini akan diselaraskan dengan prioritas pembangunan serta ketersediaan anggaran daerah. Dalam mekanisme penyusunan RKPD, Pokir memiliki posisi penting karena menjadi bahan dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, yang kemudian akan menjadi dasar bagi dokumen KUA-PPAS dan Rancangan APBD.

Sinkronisasi Program dan Aspirasi Lebih lanjut, Wesly menekankan pentingnya sinkronisasi antara Pokir DPRD dengan kamus usulan perangkat daerah, agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan sesuai target pembangunan jangka menengah dan panjang daerah (RPJMD dan RPJPD).

“Sinkronisasi ini bertujuan agar seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, berjalan lancar dan mampu mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa integrasi Pokir melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) akan mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan validasi dan verifikasi berdasarkan lokasi dan skala kewenangan.

“Kami berharap, seluruh Pokok-pokok Pikiran DPRD dapat selaras dengan program-program yang dirancang pemerintah, sehingga mampu mewujudkan sinergi antara aspirasi masyarakat yang disuarakan DPRD dan visi-misi pemerintah daerah,” pungkas Wesly.

Hadir dalam Rapat Paripurna Rapat Paripurna V DPRD Kota Pematangsiantar ini turut dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, para asisten dan staf ahli, sejumlah pimpinan OPD, serta para camat dari seluruh kecamatan di Kota Pematangsiantar. (Ril)