PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024. Penyerahan SK kepada 14 PPPK tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Senin (1/9/2025) pagi.

Dalam arahan tertulis yang dibacakan Sekda, Wali Kota menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Formasi 2024 telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Langkah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ASN yang tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat guna, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pematangsiantar.
“Berdasarkan hasil seleksi akhir, telah terpenuhi 14 formasi kebutuhan tenaga teknis,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Regional VI BKN Medan yang telah mendukung seluruh proses seleksi hingga penetapan NIPPPK. Wali Kota berharap para PPPK yang baru diangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, profesional, serta memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat.
“Selamat atas keberhasilan saudara-saudari. Semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik,” pesan Wali Kota.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MAP dalam laporannya menjelaskan bahwa penyerahan SK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Lebih lanjut, Timbul merinci bahwa pengangkatan PPPK ini didasarkan pada sejumlah regulasi dan surat keputusan, termasuk SK MenPAN-RB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK, serta pengumuman Wali Kota dan Sekda terkait proses seleksi hingga hasil akhir.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat hari ini terdiri atas 14 orang tenaga teknis,” jelas Timbul.(Tp)





