Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Irene Putrie,(tengah)
Tanjungpinang, Kepri – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak semata-mata berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

Hal itu disampaikan Irene saat menjadi narasumber dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi yang disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (7/10/2025). Dialog tersebut mengangkat tema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”, dengan menghadirkan pula Direktur PAHAM Kepri (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau), Mohammad Indra Kelana, serta dipandu oleh host Febriansyah.
“Pemulihan aset bukan hanya amanah nasional, tapi juga mandat internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Korupsi merupakan kejahatan ekonomi luar biasa atau extraordinary crime, sehingga pemberantasannya tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Wakajati Kepri.
Irene menjelaskan, nilai kerugian negara yang begitu besar—baik dalam bentuk kekayaan berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible)—harus direstorasi secara maksimal. Karena itu, asset recovery menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan keuangan negara dan pengembalian hak publik.
“Kita tidak hanya menuntut orang, tapi juga menuntut pemulihan terhadap kekayaan negara yang dirampas. Pemulihan ini merupakan implementasi dari amanah UNCAC dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irene menuturkan bahwa konsep asset recovery tidak terbatas pada tindak pidana korupsi. Ia mencontohkan kasus lain seperti illegal fishing, pertambangan ilegal, serta tindak pidana lingkungan hidup yang juga menimbulkan kerugian terhadap kekayaan negara dan perlu direstorasi.
“Asset recovery bukan hanya soal korupsi, tapi juga tindak pidana lain yang merugikan negara. Mulai dari kekayaan laut, hasil tambang, hingga kerusakan tanah akibat penambangan liar, semuanya harus direcovery,” jelasnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kejaksaan telah membentuk struktur kelembagaan khusus. Di tingkat pusat, sudah ada Badan Pemulihan Aset (BPA), sementara di daerah terdapat Asisten Pemulihan Aset di Kejati dan Kasi Pemulihan Aset di setiap Kejari.
Selain struktur, Kejaksaan juga telah menyiapkan aturan dan pedoman internal yang memperkuat sistem kerja jaksa agar tidak hanya menuntut pidana terhadap pelaku, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
“Secara kultural, paradigma jaksa kini berubah. Tidak hanya fokus menuntut hukuman berat, tetapi juga bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan sebesar-besarnya,” ujar Irene.
Irene mengungkapkan, hingga September 2025, capaian pemulihan aset di lingkungan Kejati Kepri sudah melampaui 100 persen dari target nasional, bahkan ada Kejaksaan Negeri yang mencatatkan capaian lebih dari 200 persen.
“Secara internasional, pemulihan 40 persen saja sudah dianggap prestasi. Tapi di Indonesia, target dari Bappenas mencapai 80 persen. Kami di Kejati Kepri bersyukur bisa melampaui 100 persen,” ungkapnya.
Wakajati juga menjelaskan proses penyitaan aset sebagai bagian dari upaya paksa dalam penyelidikan kasus korupsi. Menurutnya, penyitaan tidak hanya dilakukan terhadap barang bukti kejahatan, tetapi juga terhadap aset yang digunakan untuk recovery.
“Banyak pelaku korupsi menyembunyikan aset atas nama istri, anak, sopir, bahkan office boy. Karena itu, Kejaksaan bekerja sama dengan PPATK dan perbankan untuk melacak transaksi keuangan dan melakukan pembekuan rekening hingga penyitaan,” terangnya.
Dalam proses hukum, aset yang disita harus dibuktikan keterkaitannya (nexus) dengan tindak pidana. Jika nilai aset yang ditemukan belum mencukupi untuk menutup kerugian negara, maka diberlakukan subsidiaritas hukuman berupa tambahan pidana penjara.
“Misalnya, dari kerugian Rp100 miliar hanya pulih Rp20 miliar. Maka sisanya, Rp80 miliar, diganti dengan pidana penjara tambahan. Ini diatur dalam ketentuan hukum kita,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana, menilai bahwa perangkat hukum dan infrastruktur kelembagaan dalam pemulihan aset kini semakin kuat, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kita sudah berada di jalur yang benar. Ke depan, kekuatan pemulihan aset akan semakin optimal dengan adanya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” ujarnya.
Kegiatan dialog interaktif ini berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat Kepulauan Riau. Sejumlah pendengar RRI Pro 1 Tanjungpinang turut mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber melalui sambungan telepon, yang kemudian dijawab secara lugas dan sesuai ketentuan hukum oleh para narasumber. (Ril/741T)





