Berita Daerah

Tujuh Fraksi DPRD Simalungun Setujui P-APBD 2026

76
×

Tujuh Fraksi DPRD Simalungun Setujui P-APBD 2026

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Simalungun menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Simalungun, Rabu (30/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Sugiarto, didampingi Wakil Ketua DPRD S. Samrin Girsang, Bona Uli Rajagukguk dan Jefra Manurung. Hadir pula Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama para asisten dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Persetujuan masing-masing fraksi disampaikan melalui juru bicaranya. Fraksi Golkar oleh Abdul Razak Siregar, Fraksi PDI Perjuangan oleh Arifin Panjaitan, Fraksi Gerindra oleh Erwin Parulian Saragih, Fraksi NasDem oleh Bernhard Damanik, Fraksi Demokrat oleh Hotman Sipayung, Fraksi Perindo oleh Joel Sinaga, serta Fraksi Simalungun Madani oleh Eko Satria Simanjuntak.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya pimpinan fraksi dan Badan Anggaran, atas pandangan, masukan, saran dan koreksi selama proses pembahasan.

Menurut Anton, pembahasan Ranperda P-APBD 2026 telah melalui berbagai tahapan. Perbedaan pandangan, usulan maupun pendekatan terhadap sejumlah kebijakan anggaran, menurutnya, merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Yang terpenting adalah bagaimana seluruh perbedaan tersebut dapat disatukan dalam semangat kebersamaan untuk menyempurnakan kebijakan anggaran serta menyelaraskan skala prioritas program dan kegiatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Anton.

Ia menegaskan, anggaran daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun.

Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam pelaksanaan anggaran, mempercepat realisasi program dan kegiatan, serta meningkatkan kualitas belanja daerah.

Setiap penggunaan anggaran, lanjutnya, harus dilakukan secara tepat sasaran, tepat waktu, transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setelah persetujuan bersama ini, proses tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Kita harus memastikan seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Anton juga mengajak seluruh pihak menyikapi perbedaan selama pembahasan secara arif dan bijaksana serta menjadikannya sebagai bagian dari upaya menyatukan persepsi dalam menentukan program pembangunan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.

Dengan disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026, selanjutnya rancangan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Ril)