Nasional

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Terpidana Heriyanto bin Rustam, Buron Sejak 2014

71
×

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Terpidana Heriyanto bin Rustam, Buron Sejak 2014

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Palembang, Heriyanto bin Rustam, pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB. Penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang.

Heriyanto telah masuk dalam DPO Kejari Palembang sejak 2014. Ia merupakan terpidana kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2011) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan K.H. Azhari Lorong Langgar No. 57, RT 019/RW 006, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Bersama terpidana lain, Emil Zafata bin Suswadi, Heriyanto terbukti secara sengaja dan tanpa hak melakukan penggelapan satu unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Toyota Alphard warna abu-abu metalik tahun 2006, bernomor polisi B 8138 PJ, Nomor Rangka ANH10-0130586, dan Nomor BPKB D8771299G atas nama Dra. Etty Supriati, milik saksi H. Lukman Hakim.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, Heriyanto dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kronologi Penangkapan
Pada Selasa (12/8/2025), Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan terhadap keberadaan Heriyanto yang diduga berada di rumah kontrakan anaknya di wilayah Bukit Kecil, Palembang. Keesokan harinya, setelah memastikan keberadaannya, tim bergerak melakukan pengejaran.

Namun, Heriyanto berpindah lokasi ke kawasan Jalan Bambang Utoyo. Tim Tabur segera menyusul dan berhasil mengamankannya saat berada di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket. Saat hendak diamankan, Heriyanto sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan dengan sigap oleh petugas.

Setelah ditangkap, Heriyanto langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang guna menjalani proses eksekusi pidana.

Peringatan untuk DPO Lain
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa Heriyanto merupakan DPO kedelapan yang berhasil diamankan hingga Agustus 2025. Kejati Sumsel mengimbau seluruh DPO lainnya agar menyerahkan diri secara sukarela. “Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap seluruh DPO,” tegasnya.(Ril)