Nasional

Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Rumah Eks Gubernur Sumsel Terkaid Dugaan Korupsi Pasar Cinde

35
×

Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Rumah Eks Gubernur Sumsel Terkaid Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG  — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan/pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB mengenai pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Sudirman, Palembang, pada periode tahun 2016 hingga 2018.

Tindakan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan:

Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 8 Juli 2025.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., yang memimpin tim penyidik untuk menggeledah satu lokasi penting, yakni:

Rumah milik Tersangka AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan, yang beralamat di Jalan Merdeka, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, data, dan surat-surat penting yang diduga berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde.

Selama proses penggeledahan berlangsung, situasi di lokasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, tanpa kendala berarti.