Nasional

Tim Penyidik Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde dengan Penggeledahan dan Penyitaan

×

Tim Penyidik Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde dengan Penggeledahan dan Penyitaan

Sebarkan artikel ini

SUMSEL – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi, yaitu:

– Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang
– Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang
– Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang

Namun, dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde.

Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, Senin, 14 April 2025.(Rel)