Palembang, – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap seorang terpidana yang selama ini mangkir dari panggilan eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Alam Jaya, SE bin Efendy (alm.). Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 12 Juni 2025, pukul 16.00 WIB, di wilayah Kecamatan Talang Kepuh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.

Terpidana Alam Jaya ditangkap untuk menjalani eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tanggal 15 April 2025 dalam perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP. Berdasarkan putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua (2) bulan. Penyerahan terpidana kepada Jaksa Eksekutor dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Eksekusi ini dilaksanakan karena terpidana tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan resmi yang telah dikirim oleh JPU. Panggilan tersebut telah dilayangkan sebanyak tiga kali secara patut, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang memerintahkan Tim Intelijen untuk melakukan penjemputan paksa terhadap terpidana guna menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Setelah proses penangkapan, Jaksa Eksekutor kemudian membawa terpidana Alam Jaya, SE ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukumannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rel)





