Nasional

Tiga Pengguna Sabu Digulung Polres Simalungun

293
×

Tiga Pengguna Sabu Digulung Polres Simalungun

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Tiga pria digulung personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun saat tengah asyik pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Bandar Masilam. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 8,12 gram bruto beserta sejumlah peralatan hisap dan timbangan elektronik.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terus mengancam generasi muda.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Minggu (5/10/2025) malam menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam.

“Operasi dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah milik Syahrizal, di Huta III Bandar Sakti. Ketiga tersangka kami amankan saat sedang asyik mengonsumsi sabu,” ujar Kasat Narkoba.

Informasi awal diterima petugas pada pukul 07.00 WIB pagi dari warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim Polsek Perdagangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penggerebekan mendadak.

“Saat kami tiba, ketiga tersangka sedang pesta sabu di dalam kamar. Mereka menggunakan bong dari botol kaca untuk mengisap sabu. Ketiganya langsung kami amankan bersama barang bukti,” jelas Henry.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Syahrizal (52), warga Bandar Masilam; Sandi Suhendri (35), warga Sei Suka, Kabupaten Batubara; dan Iga Armanda (28), warga Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Ketiganya berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu di dekat Syahrizal, yang diakui sebagai miliknya. Pencarian lanjutan menemukan delapan paket sabu dengan berbagai ukuran dan dua timbangan elektronik yang disembunyikan di bawah kasur.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi delapan paket sabu dengan berat total 8,12 gram bruto, satu bong dari botol kaca, dua timbangan elektronik, kaca pirex, sekop pipet plastik, uang tunai Rp130 ribu, dan dua unit handphone,” rinci Henry.

Dari hasil pemeriksaan, Syahrizal mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Supantek, warga Bandar Matinggi. Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus untuk memburu pemasok tersebut.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus berjalan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Siapa pun yang terlibat akan kami tangkap,” tegas Kasat Narkoba.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak masyarakat terus aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama, kita wujudkan Simalungun bersih dari narkoba,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait.(Ril/Tp)