Berita Daerah

Tiga Pengedar Ekstasi Ditangkap Sat Narkoba Simalungun, 10 Pil Tengkorak Disita

575
×

Tiga Pengedar Ekstasi Ditangkap Sat Narkoba Simalungun, 10 Pil Tengkorak Disita

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi. Tiga pelaku ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan mereka, petugas menyita 10 butir pil ekstasi berlogo tengkorak warna pink dengan berat brutto 4,63 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Pada Jumat malam (31/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, kami menerima informasi dari warga mengenai aktivitas transaksi narkotika di Jalan Sisingamangaraja. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Henry, Kamis (6/11/2025).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan. “Tim kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan ketiganya di pinggir jalan. Barang bukti berupa 10 butir ekstasi warna pink ditemukan dari salah satu pelaku,” jelas Henry.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WJS (34), warga Dusun IX, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan; SMS (29), warga Huta II Ujung Ban, Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun; dan SW (24), warga Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil pemeriksaan, WJS mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria bernama Yudi, warga Huta Padang, Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Polisi kini masih memburu Yudi yang diduga sebagai pemasok utama.

Selain menyita 10 butir pil ekstasi, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung warna hijau toska dan Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkoba.

AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(Ril/741T)