Nasional

Tersangka Korupsi PNBP Kembalikan Uang Negara Rp3,75 Miliar ke Kejati Kepri

30
×

Tersangka Korupsi PNBP Kembalikan Uang Negara Rp3,75 Miliar ke Kejati Kepri

Sebarkan artikel ini

TANJUNG PINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp3,75 miliar dari tersangka SY. Tersangka SY merupakan Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan sewilayah Batam.

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka didampingi kuasa hukumnya kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom. Uang tersebut kemudian dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa PT Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp6.421.244.087,01 dan US$31.975,84 pada tahun 2015-2021.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp9.636.820.919,24 dan US$318.749,52. Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak 4 November 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap agar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak tersangka SY untuk mengembalikan kerugian negara.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom menjelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan langkah nyata dalam upaya penyelesaian perkara korupsi. “Kami berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh bagi tersangka lainnya untuk mengikuti jejak tersangka SY,” ujarnya.

Penyelesaian perkara ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. “Kami akan terus berupaya untuk menyelesaikan perkara ini dengan adil dan transparan,” tambah Mukharom.

Dalam waktu dekat, Kejati Kepri akan melanjutkan proses penyelesaian perkara ini dengan menghadirkan tersangka SY ke persidangan. “Kami akan memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan adil dan sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Mukharom.

Dengan demikian, penyelesaian perkara korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan sewilayah Batam dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat. (Rel)