Nasional

Terjerat Korupsi Proyek LRT Sumsel, Mantan Dirjen Perkeretaapian PB Dipindahkan ke Rutan Palembang

282
×

Terjerat Korupsi Proyek LRT Sumsel, Mantan Dirjen Perkeretaapian PB Dipindahkan ke Rutan Palembang

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa (09/09/2025) resmi memindahkan Tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang.

Langkah pemindahan ini dilakukan untuk memperlancar proses hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2016–2020.

 

Penetapan PB sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dengan dasar sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan oleh Kejati Sumsel sejak Januari 2024.

Sebelumnya, PB juga terkait dengan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara. Dalam kasus itu, ia telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara itu, dalam perkara korupsi LRT Sumsel, sejumlah pihak lain sudah diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan putusan sebagai berikut:

Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, divonis melalui Putusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, divonis melalui Putusan Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, divonis melalui Putusan Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja, divonis melalui Putusan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 (saat ini masih menempuh upaya hukum kasasi).

Adapun modus operandi PB selaku Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2017, yakni melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana kepada pihak Waskita Karya, dengan syarat menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan LRT di Sumsel. Namun, pekerjaan perencanaan teknis tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sementara PB diduga menerima aliran dana dari pihak-pihak terkait.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa pemindahan ini dilakukan guna mempercepat penyelesaian proses hukum dan memberikan kepastian hukum. Selanjutnya, perkara PB akan segera dilimpahkan tahap II ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.(Ril/741T)