Berita Daerah

Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Pencuri Yamaha NMAX, Pelaku Sempat Kabur Lewat Atap

95
×

Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Pencuri Yamaha NMAX, Pelaku Sempat Kabur Lewat Atap

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Kota akhirnya berhasil diungkap. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial CNL (31) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku diamankan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pelita VI, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, IPTU Poltak Tambunan, SH, MH.

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, SH, didampingi Kanit Reskrim IPTU Poltak Tambunan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus curanmor yang terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah warung makan Lamongan, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Korban dalam perkara tersebut adalah Nuri Ulina Putri (33), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

AKP Feriawan mengungkapkan, berdasarkan laporan korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BK 5033 AGW beserta sebuah dompet yang berisi KTP dan kartu ATM raib digondol pelaku. Total kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta.

Sebelum kejadian, korban diketahui membuat janji bertemu dengan mantan kekasihnya di kawasan Jalan Brigjen Katamso. Karena pertemuan tertunda, korban diarahkan untuk menunggu di warung makan dan memarkirkan sepeda motornya di dekat gerbang.

Namun, setelah selesai makan, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Kota.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan pelaku berada di dalam sebuah kamar. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat atap seng, namun berhasil diamankan,” ujar IPTU Poltak Tambunan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Ril)