Uncategorized

Tanpa Negosiasi! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pasangan Kekasih Bandar Sabu

243
×

Tanpa Negosiasi! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pasangan Kekasih Bandar Sabu

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi. Sepasang kekasih yang diketahui menjadi bandar sabu-sabu berhasil diringkus dengan barang bukti seberat 7,93 gram sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkoba tanpa pandang bulu.

“Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap sepasang kekasih yang bukan suami istri, namun berpacaran dan kompak menjalankan bisnis narkotika. Tegas saya sampaikan — tidak ada ampun, menangis pun percuma, dan tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya,” ujar AKP Henry dengan nada tegas, Rabu (15/10/2025).

Tanpa Negosiasi, Sat Narkoba Polres Simalungun, Tangkap Pasangan Kekasih, Bandar Sabu, Sabu, Polisi

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Masdi Tarigan (45), petani warga Desa Cingkes, dan Meysinta Halawa (30), warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, yang juga berprofesi sebagai petani.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasat Narkoba menjelaskan, operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya.

“Sekira pukul 08.00 WIB, kami menerima informasi bahwa di Desa Cingkes sering terjadi transaksi sabu-sabu. Personel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” terang AKP Henry.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang yang dicurigai sedang menunggu pembeli di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku bernama Masdi Tarigan dan Meysinta Halawa.

“Kedua pelaku kami amankan saat sedang menunggu pembeli. Mereka ini merupakan jaringan pengedar sabu yang sudah lama beroperasi di wilayah Dolok Silau,” jelasnya.

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket plastik klip berisi sabu, dengan berat total 7,93 gram brutto, serta berbagai perlengkapan transaksi dan konsumsi sabu.

Barang bukti yang disita meliputi:

11 paket kecil sabu, 1 paket sabu seberat 7,93 gram brutto,

3 ball plastik klip kosong,

3 plastik klip besar kosong,

1 unit timbangan elektrik,

1 alat hisap sabu (bong),

1 tempat kerupuk sebagai wadah penyimpanan, uang tunai Rp185.000,

1 unit handphone Oppo hitam, dan 2 handphone Vivo biru.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Menurut pengakuan Masdi Tarigan, sabu itu diperoleh dari seseorang bernama ‘Pak Lek’, warga Tembung, Medan. Kami akan terus kembangkan jaringan ini,” ungkap AKP Henry.

Petugas sempat mencoba memancing pemasok utama untuk melakukan penangkapan lanjutan, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan pengedar akan terus kami buru,” tegasnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saya tegaskan lagi, tidak ada ampun bagi pelaku narkoba. Menangis pun percuma. Tidak ada negosiasi. Kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Ini adalah perang melawan narkoba, dan kami akan menang,” pungkas AKP Henry dengan tegas.

Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif melawan narkoba.

“Terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan berani melapor. Mari kita jaga lingkungan kita dari peredaran narkotika, Laporkan segera bila ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda,” tutupnya.(Ril/741T)