Berita Daerah

Supir Angkot di Dairi Ditangkap Bawa 300 Gram Sabu dan Ekstasi, Terancam 20 Tahun Penjara

94
×

Supir Angkot di Dairi Ditangkap Bawa 300 Gram Sabu dan Ekstasi, Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

DAIRI – Kepolisian Resor (Polres) Dairi kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang sopir angkutan umum yang juga berperan sebagai kurir narkoba, berinisial SS, berhasil diringkus aparat saat membawa sabu dan ekstasi, Kamis (14/8/2025).

 

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, Kapolres AKBP Otniel Siahaan menjelaskan, penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Medan–Sidikalang, tepatnya di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

“Tersangka kami amankan saat dalam perjalanan menuju seseorang berinisial SB di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sidikalang. Namun, sebelum sampai ke lokasi, yang bersangkutan kami hentikan dan geledah di Sitinjo,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Diarma Munthe dan Kasat Narkoba AKP Bram Chandra.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 304,36 gram dan narkotika jenis ekstasi seberat 2,54 gram yang disembunyikan di dalam angkot.

“Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti, namun gagal karena petugas sudah mengawasi gerak-geriknya,” ungkap AKBP Otniel.

Berdasarkan keterangan SS, narkoba tersebut diambil dari seseorang di kawasan Hutan Lae Pondom, Kecamatan Sumbul, dan rencananya akan diantarkan kepada SB. Tersangka mengaku tergiur imbalan Rp3 juta, namun baru menerima uang muka Rp500 ribu. Sisanya akan dibayar setelah barang sampai di tangan SB.

Kapolres menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Sinergi antara warga dan aparat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Dairi yang bersih dari narkotika,” tegas AKBP Otniel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(NC)