Nasional

SP III Tak Terbit, Penegakan Perda di Simalungun Dipertanyakan

278
×

SP III Tak Terbit, Penegakan Perda di Simalungun Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Konsistensi dan kredibilitas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Simalungun, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Senin (02/02/2026), Surat Peringatan III (SP III) terhadap bangunan kios liar yang berdiri di atas lahan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, belum juga diterbitkan, meskipun masa berlaku Surat Peringatan II (SP II) telah berakhir.

Sorotan tersebut menguat karena sebelumnya Edward Girsang secara terbuka telah menyampaikan komitmen untuk menaikkan status penindakan ke tahap SP III. Dalam pesan WhatsApp kepada awak media pada Selasa, 27 Januari 2026, ia menyatakan:

“Sesuai dengan tenggat waktu yang tercantum pada SP 2, besok akan kita naikkan SP 3.”

Namun hingga berita ini diturunkan, pernyataan tersebut belum terealisasi. Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan media pada Senin (02/02/2026) juga tidak mendapatkan respons. Pesan diketahui telah diterima, tetapi tidak dibalas, sehingga memunculkan kesan minimnya keterbukaan pejabat publik dalam menjelaskan proses penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pemahaman serta komitmen Kasatpol PP dalam menjalankan mandat jabatannya. Dalam sistem penegakan Perda, tahapan SP I, SP II, hingga SP III merupakan prosedur administratif yang bersifat wajib dan berjenjang, bukan ruang kompromi personal ataupun formalitas semata.

Apabila tahapan tersebut terhenti tanpa penjelasan hukum yang disampaikan secara terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu kasus pelanggaran, melainkan wibawa penegakan hukum daerah secara keseluruhan.

Pemilik lahan yang akses jalannya tertutup oleh bangunan kios liar, Jeplin Bisara Manurung, menilai sikap Kasatpol PP telah melukai rasa keadilan masyarakat.

“Ini bukan lagi soal lambat atau cepat. Ini soal janji pejabat yang diucapkan sendiri, lalu diingkari. Kalau Kasatpol PP saja tidak konsisten dengan ucapannya, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan Perda?” tegas Jeplin.

Ia menambahkan, keterlambatan penerbitan SP III yang terus berulang semakin memperkuat persepsi publik tentang adanya dugaan intervensi, tekanan, atau kepentingan tertentu yang berpotensi memengaruhi independensi penegakan aturan.

“Kalau memang tidak ada apa-apa, SP III seharusnya sudah terbit. Semua unsur pelanggaran sudah lengkap, semua tahapan sudah dilalui. Sikap diam Kasatpol PP justru menimbulkan kecurigaan serius bahwa ada kepentingan lain yang dilindungi,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, pembiaran terhadap pelanggaran yang telah memenuhi unsur formil dan materiil dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Apalagi jika disertai ketidakkonsistenan pernyataan dan sikap menghindar dari konfirmasi publik, kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran disiplin aparatur, yang dapat dilaporkan ke Inspektorat Daerah untuk pemeriksaan internal.

Penegakan Perda pada dasarnya bukan kewenangan personal, melainkan mandat undang-undang yang melekat pada jabatan Kasatpol PP. Kewenangan tersebut bukan ruang diskresi tanpa batas dan tidak dapat digunakan untuk menunda penegakan hukum berdasarkan kehendak pribadi. Ketika batas antara kewenangan dan kepentingan lain menjadi kabur, legitimasi moral jabatan pun dipertanyakan.

Publik kini menantikan sikap tegas Edward Frist Hamonangan Girsang. Apakah Kasatpol PP Kabupaten Simalungun akan menepati pernyataannya sendiri dengan menerbitkan SP III dan menuntaskan penertiban kios liar di lahan PSDA Saribu Asih, atau justru terus membiarkan kasus ini menjadi simbol mandeknya penegakan Perda akibat sikap diam pejabat berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, belum memberikan klarifikasi resmi dan tidak menjawab konfirmasi media terkait alasan belum diterbitkannya SP III sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya.

Redaksi menegaskan bahwa hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, sikap diam yang terus dipertahankan justru semakin memperkuat sorotan publik terhadap integritas, konsistensi, dan kelayakan kepemimpinan Kasatpol PP Kabupaten Simalungun.(Ril)