Nasional

Skandal Narkoba dan Media: Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu Lewat Penyelidikan Berita Bohong

88
×

Skandal Narkoba dan Media: Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu Lewat Penyelidikan Berita Bohong

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Pada Minggu (18/5/2025), pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menjadi sorotan utama. Selain berhasil menangkap dua pelaku peredaran sabu, kasus ini juga mengungkap adanya praktik manipulasi pemberitaan oleh salah satu media online, yang digunakan untuk menggiring opini publik.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., berhasil mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti sabu seberat total 37,38 gram dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Simalungun.

AKP Henry Sirait menjelaskan, “Tersangka pertama, Pipi Indriyani (23), merupakan warga Huta I Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Sementara tersangka kedua, Dedy Syahputra alias Toples (35), adalah warga Huta III Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar. Dari Pipi kami menyita 1,41 gram sabu, sedangkan dari Dedy ditemukan 35,97 gram sabu, bersama sejumlah handphone, timbangan digital, uang tunai, dan perlengkapan pengemasan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah, yakni di rumah masing-masing tersangka. Kedua wilayah tersebut memang telah masuk dalam pengawasan ketat Sat Narkoba Polres Simalungun karena sering dilaporkan sebagai zona rawan peredaran narkoba.

Menariknya, kasus ini bermula dari pemberitaan salah satu media online yang tayang pada 12 dan 13 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Siahaan dituduh melakukan pembiaran terhadap seorang pria bernama Dedi Sanjaya alias Suro, yang belakangan diketahui merupakan suami siri tersangka Pipi. Suro sendiri adalah residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara pada April 2025, dan dikenal pernah menjadi mitra Pipi dalam bisnis gelap narkotika.

Lebih lanjut, AKP Henry mengungkap bahwa berita tersebut bahkan menyertakan foto IPDA Froom dan Suro yang diambil dari media sosial tanpa izin, untuk menggiring opini bahwa polisi tidak berani menindak pelaku. Hal ini langsung menarik perhatian Kapolres Simalungun, yang kemudian memerintahkan Kasat Narkoba melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil investigasi, terungkap bahwa pemilik media yang menerbitkan berita tersebut berinisial “T” dan berasal dari luar daerah Simalungun. “T” diketahui merupakan rekan dekat tersangka Pipi. Motifnya adalah untuk menjatuhkan Suro, yang kini menjadi pesaing bisnis narkoba Pipi setelah hubungan keduanya memburuk.

Setelah keluar dari penjara, Suro menghentikan pasokan sabu kepada Pipi. Hal ini memicu konflik, karena Pipi kehilangan akses ke jaringan narkoba. Diduga kuat, Pipi kemudian bekerja sama dengan “T” untuk menerbitkan berita tendensius yang diharapkan akan memancing polisi menangkap Suro, sehingga Pipi bisa kembali menguasai pasar narkoba lokal.

Namun, rencana tersebut justru menjadi bumerang. Lewat penyelidikan yang dipimpin AKP Henry, polisi berhasil menemukan bukti komunikasi antara Pipi dan “T” dalam ponsel milik Pipi. Dalam pesan tersebut, Pipi mengirimkan foto Suro dan memerintahkan agar berita segera ditayangkan. Setelah berita terbit, tautan artikel pun dikirim balik ke Pipi oleh “T”.

Penggerebekan dilakukan pada 15 Mei 2025 di rumah Suro, dengan didampingi perangkat lingkungan setempat. Namun, Suro tidak ditemukan di lokasi. Tim kemudian melanjutkan penggerebekan ke rumah Pipi, di mana ditemukan barang bukti sabu siap edar, serta bukti percakapan terkait penerbitan berita bohong tersebut. Bersama Pipi, turut diamankan Dedy Syahputra yang diduga memiliki jaringan tersendiri dalam peredaran narkoba.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Sat Narkoba Polres Simalungun bekerja secara profesional dan tidak mudah terpengaruh oleh opini publik yang tidak berdasar. AKP Henry Sirait, alumni SESPIMMA Angkatan 71 Tahun 2024, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat dan media, namun tetap mengutamakan verifikasi fakta sebelum mengambil tindakan.

“Personel Sat Narkoba tidak pernah tutup mata terhadap pelaku narkoba. Jika ada informasi dari masyarakat, kami akan tindak lanjuti. Namun kami imbau agar tidak menyampaikan informasi secara provokatif yang bisa menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat,” tegas AKP Henry.

Ia juga menambahkan, “Kami tidak akan membiarkan siapa pun bermain-main dengan narkoba. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat harus lebih cermat dan tidak terpancing oleh berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Saat ini, penyidikan terhadap Pipi dan Dedy terus berlanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan pemasok, termasuk peran “J”, bandar narkoba dari wilayah Gambus, Kabupaten Batubara. Selain itu, Sat Narkoba berkoordinasi dengan Sie Humas Polres Simalungun untuk melaporkan tindakan media yang menyebarkan berita bohong tersebut ke Dewan Pers sebagai bentuk penegakan etika jurnalistik. (Rel)