PEMATANGSIANTAR – Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin undang-undang, termasuk bagi penyandang disabilitas. Hak tersebut akhirnya dirasakan oleh Sukma Adhany (26), penyandang disabilitas warga Kelurahan Kahean, Kota Pematangsiantar, yang selama bertahun-tahun hidup tanpa identitas kependudukan. Senin (19/1/2026).
Tanpa KTP, Sukma Adhany selama ini berada dalam kondisi rentan. Akses terhadap bantuan sosial, layanan kesehatan, serta program perlindungan sosial negara tidak dapat diperoleh secara optimal. Kondisi ini mencerminkan masih adanya tantangan serius dalam pemenuhan administrasi kependudukan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas tanpa diskriminasi, termasuk hak atas identitas dan pelayanan publik yang setara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan sebagai bentuk pengakuan negara atas status kewarganegaraannya.
Perubahan dalam kehidupan Sukma Adhany mulai terjadi setelah Lurah Kahean, Aprita Pronika Sagala, S.Si., M.Si., menerima laporan dari warga dan Ketua RT setempat mengenai adanya penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus. Menindaklanjuti laporan tersebut, Lurah Kahean langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi warga secara langsung.
Dalam kunjungan tersebut, Lurah Kahean tidak hanya menjalankan fungsi pemerintahan, tetapi juga menunjukkan kepedulian sosial. Selain melakukan pendampingan administratif, ia juga kerap memberikan bantuan secara pribadi sembari memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Orang tua Sukma Adhany, Ibu Sakida, mengungkapkan bahwa selama ini pengajuan bantuan sosial belum pernah membuahkan hasil, salah satunya karena ketiadaan identitas kependudukan. Padahal, kepemilikan KTP merupakan syarat utama untuk mengakses berbagai program perlindungan sosial pemerintah.
Menanggapi kondisi tersebut, Lurah Kahean segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar guna mempercepat proses penerbitan KTP Sukma Adhany. Pendampingan dilakukan agar seluruh tahapan administrasi dapat diakses dengan mudah dan ramah bagi penyandang disabilitas.
“Setiap warga negara memiliki hak atas identitas kependudukan. Penyandang disabilitas harus mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara,” ujar Lurah Kahean.
Sementara itu, pihak Disdukcapil saat penyerahan KTP dan Kartu Keluarga (KK) menyampaikan bahwa penerbitan dokumen tersebut tidak terlepas dari perhatian dan kepedulian Lurah Kahean terhadap warganya.
Berkat koordinasi lintas instansi dan pendampingan berkelanjutan, Sukma Adhany akhirnya resmi memiliki KTP. Dokumen tersebut menjadi pintu masuk bagi pemenuhan hak-hak lainnya, mulai dari akses bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga program perlindungan negara sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Bagi keluarga, momen ini menjadi simbol hadirnya negara dalam kehidupan warga yang selama ini berada di pinggiran sistem. Kepemilikan KTP tidak hanya bermakna administratif, tetapi juga pengakuan atas martabat dan hak Sukma Adhany sebagai warga negara yang setara.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan secara sistematis, proaktif, dan berkeadilan, bukan semata bergantung pada kepedulian individu.(Ril)





