Berita Daerah

Sekda Pematangsiantar Diduga Setujui TPP ASN Mangkir 3 Tahun, Dasar Hukum Dipertanyakan

74
×

Sekda Pematangsiantar Diduga Setujui TPP ASN Mangkir 3 Tahun, Dasar Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR— Pemerintah Kota Pematangsiantar tengah diterpa isu serius terkait dugaan pelanggaran aturan dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sekretaris Daerah (Sekda) Junedi Antonius Sitanggang diduga menyetujui pencairan TPP bagi seorang ASN yang hampir tiga tahun tidak masuk kerja karena sakit. Padahal, regulasi nasional secara tegas menyatakan bahwa TPP hanya dapat diberikan berdasarkan disiplin kehadiran dan capaian kinerja.

Polemik muncul karena seluruh komponen penilaian TPP—mulai dari kehadiran, ketepatan waktu, kepatuhan apel pagi, mengikuti upacara kedinasan, hingga capaian kinerja—tidak mungkin dipenuhi oleh pegawai yang tidak bekerja selama bertahun-tahun.

Sejumlah regulasi yang dinilai bertentangan dengan keputusan pencairan tersebut antara lain:

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022, yang menegaskan TPP diberikan berdasarkan kinerja nyata dan kehadiran.

PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur bahwa PNS yang sakit lebih dari dua tahun wajib dievaluasi kelayakan bekerjanya oleh tim kesehatan pemerintah.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mensyaratkan setiap belanja daerah harus memiliki dasar kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan ketentuan tersebut, kebijakan pencairan TPP kepada ASN yang tidak hadir hampir tiga tahun dinilai berpotensi melanggar mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan berisiko menjadi temuan audit.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala BPKAD Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, belum dapat menjelaskan dasar hukum pencairan tersebut.

“Nanti saya tanyakan kepada anggota,” ujarnya singkat, Jumat (21/11/2025).

Hingga berita ini diturunkan, Sekda Junedi Antonius Sitanggang belum memberikan klarifikasi mengenai regulasi yang ia gunakan untuk menyetujui pembayaran TPP tersebut.

Polemik ini kini menjadi sorotan publik yang menuntut transparansi serta kepatuhan Pemerintah Kota Pematangsiantar terhadap regulasi kepegawaian dan tata kelola keuangan negara.(Ril)