PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Pematangsiantar Tahun 2025–2029. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Selasa (09/12/2025) pagi.

Dalam arahan dan bimbingannya, Sekda Junaedi menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar wajib ambil bagian serta menjalankan peran dan fungsinya masing-masing ketika terjadi bencana, baik bencana alam maupun nonalam.
“Semua OPD harus terlibat dan hadir di lapangan. Jika ada OPD yang tidak menjalankan peran dan fungsinya, maka dapat diambil tindakan tegas,” tegas Junaedi.
Menurutnya, dokumen kebencanaan bukan sekadar administrasi, melainkan pedoman strategis dalam mitigasi dan penanggulangan bencana. Oleh karena itu, ia mengharapkan seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan dan saran demi penyusunan dokumen KRB yang komprehensif.
Dalam upaya mitigasi dan pencegahan bencana, lanjut Junaedi, diperlukan keterlibatan semua pihak. Ia menekankan pentingnya identifikasi lokasi-lokasi yang dalam dua hingga tiga tahun terakhir mengalami bencana.
“Kita identifikasi daerah rawan bencana, kita analisis latar belakang dan penyebabnya, termasuk risiko yang ditimbulkan. Risiko tinggi tidak boleh dibiarkan dan harus ditangani agar menjadi rendah,” ujarnya.
Junaedi juga mengingatkan selama ini penanganan bencana kerap hanya melibatkan BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), serta Satpol PP. Padahal, OPD lain seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memiliki peran penting dan harus terintegrasi dalam penanganan di lapangan.
“Semua harus terkoordinasi, terintegrasi, dan hadir saat bencana terjadi,” tegasnya kembali.
Lebih lanjut, Junaedi menyampaikan bahwa melalui kajian risiko bencana ini, setiap pemangku kepentingan diharapkan memahami secara jelas tugas dan tanggung jawab masing-masing, termasuk dalam kesiapsiagaan masyarakat dan relawan. Saat ini, relawan kebencanaan baru tersedia di BPBD, Disdamkarmat, dan Dinsos P3A.
Dalam kesempatan itu, Junaedi juga mengingatkan BPBD dan Dinsos P3A agar tetap membuka posko bantuan bagi korban banjir dan tanah longsor di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengingat masih banyak masyarakat Pematangsiantar yang ingin menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Pematangsiantar, Irfan SE MSi, dalam laporannya menyampaikan bahwa Konsultasi Publik Penyusunan KRB Tahun 2025–2029 merupakan bagian dari upaya meningkatkan indeks ketahanan daerah terhadap bencana.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan, serta menyelaraskan persepsi para pemangku kepentingan mengenai kondisi ancaman, kerentanan, kapasitas, dan risiko bencana di Kota Pematangsiantar,” jelas Irfan.
Ia menambahkan, konsultasi publik merupakan tahapan penting agar dokumen KRB yang dihasilkan bersifat komprehensif, akuntabel, dan dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan, serta strategi mitigasi dan adaptasi di Kota Pematangsiantar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap STP MSi, Kepala Disdamkarmat Herry Oktarizal SH MH, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar.(Ril)





