Berita Daerah

Satpol PP Pematangsiantar Bongkar Dua Papan Reklame Tanpa Izin

76
×

Satpol PP Pematangsiantar Bongkar Dua Papan Reklame Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar dua papan reklame yang tidak memiliki izin, Kamis (8/10/2026). Penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan dan menata bangunan reklame di wilayah Kota Pematangsiantar

Pembongkaran tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000.1.10/1793/X-2026 serta Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/541/IX-2026 tentang Tim Penertiban dan/atau Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin dan Bangunan yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Pematangsiantar Tahun 2026.

Dua papan reklame yang ditertibkan masing-masing berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, dan Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Saat apel personel, Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu SH melalui Sekretaris Satpol PP Mangaraja Tua Nababan SPd MM menegaskan bahwa pembongkaran papan reklame maupun kegiatan penertiban lainnya tidak dilakukan secara tiba-tiba ataupun represif.

“Seluruh proses diawali sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi kepada pelaku usaha yang terdampak,” ungkap Mangaraja Tua.

Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilaksanakan, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan status perizinan bangunan reklame yang menjadi sasaran penertiban.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Henri Marolop Hutapea SE, mengatakan berdasarkan data yang diperoleh, sejumlah bangunan reklame diketahui sudah tidak memiliki izin.

“Maka sesuai arahan, kami melakukan penertiban dan pembongkaran,” ujarnya.

Henri menambahkan, pelaksanaan pembongkaran tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/550/IX-2026 tertanggal 24 September 2026 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin di Kota Pematangsiantar Tahun 2026.

Ia juga menyampaikan bahwa pembongkaran terhadap papan reklame lainnya akan dilanjutkan. Mengingat ukuran reklame yang cukup besar, pembongkaran direncanakan berlangsung pada malam hari untuk meminimalkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

“Besok juga ada kita bongkar papan reklame. Dikarenakan lumayan besar ukurannya, jadi kita akan lakukan pembongkaran di malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terkhusus di area pembongkaran,” terang Henri

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Trantibum Penmas Bilmar Saragih SP, Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Fajar Mukhlis Harahap SSTP MAP, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Hendra Hotmian Simanjuntak SAP MSi, serta Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Rismanto Sirait SE.

Melalui penertiban ini, Pemko Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam menegakkan ketentuan perizinan serta menjaga ketertiban dan tata ruang kota sesuai peraturan yang berlaku.(Ril)

.