SIMALUNGUN – Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Seorang bandar sabu berhasil diringkus dengan barang bukti seberat 31,58 gram dalam operasi penggerebekan di kawasan lokalisasi Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Rabu (1/10/2025) pagi.

Tersangka berinisial Yunus Pandiangan (30), warga Huta 8, Nagori Naga Jaya 2, Kecamatan Bandar Huluan, berhasil ditangkap sekitar pukul 07.30 WIB di salah satu kamar Barak Jaya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan informasi masyarakat. “Sejak dini hari, tim sudah melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tak berkutik. Kami menemukan puluhan gram sabu siap edar dari dalam tas hitam,” ujar Henry, Kamis (2/10/2025) malam.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 6 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 31,58 gram, satu unit timbangan digital, empat bal plastik klip kosong, satu buah sekop pipet, satu tas hitam, serta satu unit handphone Android.
Menurut pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria bernama Dani yang berdomisili di Medan. “Informasi ini akan kami kembangkan. Kami sudah mengantongi identitas pemasok dan akan terus melakukan pengejaran untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tegas Henry.

Tersangka Yunus Pandiangan beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi telah menerbitkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
AKP Henry menegaskan, Polres Simalungun tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Perburuan akan terus berlanjut, bukan hanya terhadap pengedar kecil, tapi juga bandar besar yang menjadi sumber masuknya narkoba ke wilayah Simalungun,” pungkasnya. (Rill/741T)





