Berita Daerah

Restorative Justice Polsek Tanah Jawa Berbuah Damai

414
×

Restorative Justice Polsek Tanah Jawa Berbuah Damai

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice. Kedua pihak yang terlibat akhirnya sepakat berdamai secara kekeluargaan pada Senin, 27 Oktober 2025.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“Kasus dugaan penganiayaan ini melibatkan korban Mustari Sinaga (37), seorang petani, dan terlapor Nasran Butar Butar (37), seorang wiraswasta. Keduanya merupakan warga Huta Bayu Bagasan,” ujar AKP Verry Purba.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa langsung bertindak cepat dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk dimediasi. Proses mediasi berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa mulai pukul 15.30 WIB hingga selesai, dipimpin oleh Ipda D. Marbun, SH dan Aiptu H. Aritonang, di bawah arahan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, SH, MH.

“Alhamdulillah, melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan,” ungkap AKP Verry Purba.

Dalam proses mediasi tersebut turut hadir tokoh adat setempat, Pangulu Nagori Bayu Bagasan S. Siallagan, yang berperan penting dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal. Dengan kehadiran tokoh adat, perdamaian yang dicapai menjadi lebih bermakna dan berlandaskan semangat kebersamaan.

“Kedua belah pihak menyatakan kesepakatan damai ini dibuat tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. Mereka berkomitmen menjaga kerukunan dan tidak mengulangi kejadian serupa,” tambah AKP Verry.

Keberhasilan Polsek Tanah Jawa ini menunjukkan komitmen Polri dalam mengedepankan pendekatan humanis melalui restorative justice, di mana penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung di pengadilan, melainkan dapat diselesaikan secara damai jika memungkinkan dan sesuai ketentuan hukum.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, mengapresiasi kerja keras anggota Unit Reskrim yang berhasil memfasilitasi perdamaian antara kedua pihak. Ia berharap langkah serupa dapat terus diterapkan demi menjaga harmoni di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak telah menandatangani surat perdamaian dan berjanji untuk hidup rukun kembali.((Rill/741T)