Uncategorized

Respons Cepat! Polsek Tanah Jawa Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah dalam Hitungan Jam

177
×

Respons Cepat! Polsek Tanah Jawa Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah dalam Hitungan Jam

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Respons cepat dan sigap ditunjukkan jajaran Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Dalam waktu hanya beberapa jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan pelaku pembakaran dua unit rumah di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Meski hujan deras mengguyur lokasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., tetap bergerak cepat mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku.

“Kejadian pembakaran terjadi pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Begitu menerima laporan masyarakat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, kami langsung mengerahkan tim ke lokasi untuk pengamanan TKP,” ujar Kompol Asmon saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025) pagi.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku berinisial Jumadi Sirait (33), warga setempat, nekat membakar rumah milik orang tuanya sendiri, Sairo Sirait (60). Aksi itu dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat ucapan sang ayah terhadap anaknya, yang juga cucu korban.

“Pelaku mengaku dendam karena tersinggung dengan perkataan orang tuanya. Dalam kondisi emosi, ia kemudian menyiramkan bensin dan membakar rumah hingga rata dengan tanah,” terang Kompol Asmon.

Tidak hanya rumah orang tuanya, kobaran api juga merembet ke rumah tetangga, milik Lentina Br. Togatorop (62). Akibatnya, dua rumah semi permanen hangus beserta seluruh isinya, termasuk dokumen penting dan barang berharga.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, pembakaran dilakukan dengan cara yang terencana. “Pelaku menyiramkan bensin ke dinding rumah, lalu membakarnya menggunakan korek api,” jelas Kapolsek.

Meski cuaca tidak bersahabat, Kompol Asmon tetap turun langsung memimpin tim menuju lokasi pada Jumat malam pukul 21.30 WIB.

“Kami bergerak cepat agar tidak ada barang bukti yang rusak atau hilang. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.

Tim yang terlibat dalam operasi cepat ini antara lain IPDA Dommes Marbun (Panit Reskrim), AIPTU R.H. Sianturi (Bhabinkamtibmas), AIPTU Ebenezer Panjaitan, dan Bripka H. Siahaan. Mereka juga berhasil mengamankan barang bukti dan memeriksa dua saksi, yaitu Superdi Sitorus dan Marleni Sirait.

Pelapor Hotmaria Nainggolan (60) mengapresiasi kecepatan dan kesigapan aparat dalam menangani peristiwa tragis tersebut.

Sementara itu, kedua korban, Sairo Sirait dan Lentina Br. Togatorop, kini kehilangan seluruh harta benda mereka akibat kebakaran.

Kompol Asmon Bufitra menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada yang kebal hukum. Pelaku akan kami serahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keharmonisan keluarga dan tidak mudah tersulut emosi.

“Mari selesaikan masalah dengan kepala dingin. Emosi sesaat bisa menghancurkan kehidupan. Polsek Tanah Jawa akan terus hadir cepat dan profesional dalam menegakkan keadilan,” pungkas Kapolsek.(Ril/741T)