Berita Daerah

Respons Cepat Polisi, Tambang Pasir Ilegal di Bah Bolon Diselidiki

119
×

Respons Cepat Polisi, Tambang Pasir Ilegal di Bah Bolon Diselidiki

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi warga terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun langsung turun ke lapangan dan menemukan indikasi kuat penambangan tanpa izin di pinggir Sungai Bah Bolon, Simponi, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Kami sangat menghargai kepercayaan masyarakat yang melaporkan aktivitas ilegal ini. Polri hadir untuk melindungi rakyat dan menjaga lingkungan,” ujar AKP Herison Manulang saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026) pukul 08.30 WIB.

Herison menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bergerak ke lokasi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB untuk melakukan penyelidikan.

“Tidak ada kata menunda dalam penegakan hukum. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyusul adanya dugaan praktik penambangan galian C tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem sungai.

Kanit II Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji, memaparkan hasil investigasi di lapangan. Menurutnya, tim menemukan bekas galian pasir yang cukup luas di sepanjang pinggir Sungai Bah Bolon.
“Di lokasi, kami menemukan lubang-lubang galian dan tanah yang menunjukkan adanya aktivitas penambangan. Dari kondisi tersebut, terlihat jelas kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama,” ungkap IPDA Gagas.

Namun saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Alat berat seperti excavator juga tidak terlihat di area tersebut.

“Kegiatan penambangan sedang tidak berlangsung. Hanya tersisa bekas galian yang cukup jelas,” jelasnya.
Dari hasil wawancara dengan warga sekitar, terungkap bahwa aktivitas tambang pasir tersebut diduga telah berhenti sekitar satu minggu sebelum penyelidikan dilakukan.

“Warga menyampaikan bahwa kegiatan galian pasir sudah berhenti sekitar satu minggu. Diduga pelaku menghentikan aktivitasnya karena mengetahui adanya laporan dan penyelidikan,” kata Gagas.
Menanggapi hal tersebut, AKP Herison menduga penghentian aktivitas itu merupakan modus untuk menghindari penindakan hukum.

“Ini modus lama. Pelaku berhenti sementara saat ada penyelidikan dan kembali beroperasi ketika situasi dianggap aman. Namun kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal seperti ini,” tegas Herison.

Sebagai tindak lanjut, Polres Simalungun akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, mulai dari pihak kecamatan, desa, hingga instansi terkait, guna memastikan penutupan permanen tambang pasir ilegal tersebut.
“Kami juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal,” tambah IPDA Gagas.

AKP Herison turut memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih nekat melakukan penambangan tanpa izin.
“Apabila ditemukan kembali aktivitas tambang pasir ilegal, kami akan langsung melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi,” pungkasnya.

Polres Simalungun juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau warga agar terus melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.(Ril)