Berita Daerah

Rehab Jalan Sisingamangaraja Sidikalang Makan Korban

201
×

Rehab Jalan Sisingamangaraja Sidikalang Makan Korban

Sebarkan artikel ini

SIDIKALANG – Pekerjaan rehabilitasi Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kabupaten Dairi, kembali menuai sorotan. Pembongkaran badan jalan yang hampir setiap tahun dilakukan dinilai tidak tuntas dan membahayakan pengguna jalan. Kondisi tersebut dilaporkan telah memicu sejumlah kecelakaan lalu lintas dalam beberapa hari terakhir.

Pantauan di lapangan menunjukkan, sepanjang Jalan Sisingamangaraja hingga perbatasan Doloksanggul, terdapat banyak titik badan jalan yang dikeruk lalu hanya ditambal sulam. Pekerjaan ini menimbulkan permukaan jalan tidak rata, licin, dan berlubang, sehingga sangat mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan, terlebih di tengah tingginya intensitas curah hujan saat ini.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan kondisi tersebut. Beberapa ibu rumah tangga yang ditemui di lokasi menyebutkan, kecelakaan telah berulang kali terjadi sejak badan jalan dikeruk.

“Sudah banyak yang jatuh di sini, apalagi kalau hujan. Jalan licin dan berlubang,” ujar salah seorang warga.

Terkait lambannya penanganan rehabilitasi jalan tersebut, pihak rekanan pelaksana sempat dikonfirmasi. Direktur Utama PT Kelana, selaku perusahaan yang disebut bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, saat dihubungi melalui telepon genggam justru menyatakan bahwa pekerjaan itu bukan menjadi tanggung jawabnya.

“Itu bukan pekerjaan saya, itu pekerjaan kawan saya orang Doloksanggul. Tunggu dulu saya konfirmasi,” ujarnya singkat sebelum menutup sambungan telepon.

Ironisnya, meski pekerjaan masih tergolong baru dilaksanakan, di beberapa titik tambalan jalan sudah terlihat retak, berpori, dan diduga tidak memenuhi standar kualitas aspal hotmix sesuai spesifikasi teknis Pekerjaan Umum (PU). Kondisi ini menimbulkan keraguan masyarakat terhadap mutu pekerjaan dan kepatuhan rekanan terhadap kontrak.

Mengacu pada Pasal 136 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan konstruksi, penghentian penggunaan hasil konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, denda, hingga pencabutan sertifikat.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak rekanan yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi lanjutan maupun tanggapan resmi terkait dugaan kelalaian dan kualitas pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut. (CN)