SIMALUNGUN – Kepiawaian Bhabinkamtibmas dalam menangani potensi konflik sosial akibat viralnya informasi di media sosial kembali terbukti. Melalui pendekatan kearifan lokal dan mediasi berbasis restorative justice, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Pardamean berhasil mendamaikan pihak-pihak yang sempat berselisih karena tuduhan pencurian yang beredar di dunia maya.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Pangulu Nagori Bayu, Kecamatan Dolok Pardamean. “Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Pardamean, Aiptu W. Simatupang, memediasi persoalan yang viral di media sosial terkait tuduhan pencurian kendaraan bermotor di Nagori Sibuntuon. Mediasi ini penting untuk mencegah timbulnya konflik horizontal di masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Menurutnya, Kantor Pangulu dipilih sebagai lokasi mediasi karena dianggap netral dan dihormati masyarakat setempat. “Tempat ini dinilai mampu menciptakan suasana kondusif dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat yang berlaku,” imbuhnya.

Permasalahan bermula dari unggahan di media sosial oleh akun bernama Wall Ferry Purba yang menuduh Rahmat Turnip dan Raju Manik sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dalam unggahannya, ia mengklaim memiliki bukti berupa rekaman CCTV. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada kedua orang tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik. Kedua warga yang dituduh merasa sangat keberatan karena nama mereka sudah terlanjur tersebar di media sosial sebagai pelaku kejahatan,” jelas AKP Verry.
Menyadari situasi yang memanas, Bhabinkamtibmas Aiptu W. Simatupang segera turun tangan melakukan mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait. Pendekatan kekeluargaan dan nilai-nilai lokal menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Setelah melalui dialog dan kesepakatan bersama, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. “Wall Ferry Purba menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya. Ia juga bersedia melakukan perdamaian secara adat sebagai bentuk tanggung jawab moral,” terang AKP Verry.
Perdamaian secara adat dijadwalkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, sesuai kesepakatan bersama. “Waktu tersebut dipilih agar pihak yang bersangkutan dapat mempersiapkan prosesi adat sesuai tradisi setempat,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan penting kepada warga agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Beliau mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena dapat menimbulkan konflik dan berimplikasi hukum,” ujar AKP Verry.
Pihak Polres Simalungun turut mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas yang berhasil mencegah konflik lebih luas di tengah masyarakat. “Ini adalah bentuk nyata dari community policing—di mana polisi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadi penengah yang menyejukkan suasana. Kami berharap masyarakat semakin cerdas dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial,” pungkas AKP Verry Purba.(Ril/741T)





