JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas”.
Kegiatan tersebut digelar secara hybrid pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan pusat kegiatan di Jakarta dan diikuti jajaran Kejaksaan se-Indonesia melalui Zoom Meeting.
Tema Rakernas mencerminkan komitmen Kejaksaan RI untuk tidak semata berorientasi pada capaian kinerja penegakan hukum, tetapi juga memperkuat tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 turut menghadirkan sejumlah narasumber secara daring, yakni Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan sejumlah poin strategis yang menjadi landasan kebijakan dan pelaksanaan tugas Kejaksaan sepanjang tahun 2026.
Pertama, terkait arahan direktif Presiden RI dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, Jaksa Agung menginstruksikan agar seluruh kebijakan dan program Kejaksaan disusun secara terencana dan akuntabel, selaras dengan Asta Cita Presiden RI serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Kejaksaan juga diminta mendukung penuh program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Kedua, mengenai implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang akuntabel.
Jaksa Agung menekankan penguatan Single Prosecution System guna mempertegas peran Jaksa sebagai dominus litis dan pengacara negara. Selain itu, konsep Advocaat Generaal akan diimplementasikan melalui penyusunan Master Plan dan Road Map, termasuk memastikan keseragaman penerapan hukum serta pemanfaatan mekanisme baru seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Ketiga, penguatan akuntabilitas institusi dan integritas aparatur melalui fungsi pengawasan yang profesional.
Jaksa Agung menegaskan integritas sebagai fondasi utama pelaksanaan tugas. Bidang Pengawasan diperintahkan berperan sebagai quality assurance dalam menjamin mutu sumber daya manusia.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah integrasi data hukuman disiplin antara Bidang Pengawasan dan Bidang Pembinaan untuk menutup peluang promosi bagi pegawai yang terbukti melanggar disiplin.
Keempat, Jaksa Agung menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Tahun 2026 menjadi tonggak penting bagi Kejaksaan dalam menghadapi era baru penegakan hukum yang menuntut kesiapan regulasi, aparatur, dan sistem kerja yang adaptif.
Kelima, terkait penguatan sumber daya manusia dan institusi Kejaksaan, Jaksa Agung mendorong optimalisasi peran Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) melalui penguatan kurikulum berbasis kebutuhan riil organisasi serta penerapan sertifikasi kompetensi guna membentuk aparatur yang profesional, adaptif, dan berkarakter.
Keenam, Jaksa Agung menekankan pentingnya digitalisasi dan penertiban aset. Pemanfaatan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan (AI) diharapkan mampu mendukung kinerja seluruh bidang. Di sisi lain, Badan Pemulihan Aset diminta mengoptimalkan penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana untuk pemulihan kerugian negara secara berkelanjutan. Penanganan tindak pidana khusus, khususnya korupsi, diarahkan pada pencegahan kebocoran APBN serta penguatan peran Kejaksaan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai regulasi terbaru.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk senantiasa menempatkan moral dan integritas sebagai fondasi utama pengabdian.
“Work in Silence, Let Success Speak. Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkasnya.
(Puspenkum Kejaksaan Agung)





