MEDAN – Rajudan FT Manurung, yang dikenal publik sebagai Ronggur H. Manurung atau Guru Zending, menyatakan telah mengadukan dugaan intimidasi yang dialaminya melalui siaran langsung TikTok ke layanan Yanduan Propam. Penggerak Gurzen Project tersebut juga mengaku telah membuat laporan di Polrestabes Medan terkait persoalan yang melibatkan sosok yang dikenal dengan sebutan “Jo Gondrong”.
Berdasarkan keterangan Rajudan, persoalan itu bermula dari diskusi dan perbedaan pandangan mengenai sejarah serta tarombo Batak, khususnya antara keturunan Raja Mangarerak dan sejumlah pihak yang mengidentifikasi diri sebagai keturunan Silahisabungan dari Silalahi Nabolak
Rajudan menyebut dirinya menyampaikan argumentasi melalui kegiatan literasi Habatakon di Gurzen Project. Namun, menurutnya, perbedaan pandangan tersebut kemudian berkembang menjadi serangan pribadi yang dinilainya mengandung unsur intimidasi.
Dugaan Intimidasi dalam Siaran TikTok
Rajudan menerangkan, peristiwa yang menjadi dasar pengaduannya terjadi pada 22 September 2026, sekitar pukul 22.05–22.08 WIB, dalam siaran langsung akun TikTok “7TUNGKIR Par PAROPO” dengan nama pengguna @agrataromanian
Menurut keterangannya, dalam siaran tersebut terdengar ucapan mengenai “menangkap Guru Zending” dan pernyataan “darah akan kita pertaruhkan” yang disebut diucapkan sebanyak dua kali. Ia juga mengungkapkan adanya penyebutan nama ibunya serta pelabelan dirinya sebagai “teroris”.
Rajudan mengaitkan persoalan tersebut dengan sosok yang dikenal sebagai “Jo Gondrong”. Menurutnya, sosok itu mengaku bertugas di Polrestabes Medan atau satuan Resmob.
Meski demikian, identitas pihak yang menyampaikan setiap ucapan, kebenaran pengakuan kedinasan, serta konteks lengkap percakapan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan rekaman dan keterangan pihak terkait.
Tempuh Jalur Pengaduan dan Hukum
Pada 23 September 2026 sekitar pukul 15.06 WIB, Rajudan menyatakan telah menyampaikan pengaduan melalui layanan Yanduan Propam. Ia meminta agar dugaan intimidasi tersebut ditelusuri, termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan anggota kepolisian apabila terdapat bukti yang mendukung.
Selanjutnya, pada 29 September 2026, Rajudan mengaku telah menyampaikan pemberitahuan mengenai persoalan itu kepada Polrestabes Medan sebagai bagian dari tindak lanjut pengaduannya.
Pada 5 Oktober 2026, ia menyatakan telah membuat laporan di Polrestabes Medan terkait persoalan yang melibatkan akun atau sosok yang dikenal sebagai “Jo Gondrong”. Rajudan menyebut laporannya telah diterima.
Namun, nomor laporan, tanda terima, serta status penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang.
Pada 8 Oktober 2026, Rajudan menyampaikan bahwa penanganan persoalan tersebut telah diserahkan kepada pengacara untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Minta Penanganan Transparan
Rajudan berharap pengaduan yang disampaikannya dapat ditangani secara objektif, profesional, dan transparan. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai sejarah dan tarombo Batak seharusnya diselesaikan melalui diskusi, argumentasi, serta pengujian sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, perbedaan pendapat tidak semestinya berkembang menjadi tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan atau menyeret keluarga ke dalam konflik.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak yang diadukan maupun keterangan resmi dari Propam dan Polrestabes Medan mengenai pengaduan serta laporan yang disebutkan Rajudan.(Ril)





