Berita Daerah

PTPN IV Regional I PKS Aek Nabara Bantah Isu TBS Mentah dan Fee

96
×

PTPN IV Regional I PKS Aek Nabara Bantah Isu TBS Mentah dan Fee

Sebarkan artikel ini

LABUHAN BATU – Manajemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I PKS Aek Nabara Grup Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) “mentah” di Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Jumat (20/02/2026).

Manajemen menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang, tidak melalui proses konfirmasi, serta sarat opini dan asumsi sehingga berpotensi mencemarkan nama baik institusi maupun individu yang disebutkan.

“Tidak pernah ada permintaan klarifikasi resmi kepada manajemen maupun kepada Humas sebelum berita tersebut dipublikasikan. Ini jelas melanggar prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” tegas perwakilan manajemen.

Proses Penerimaan TBS Sesuai SOP
Pihak perusahaan menegaskan seluruh proses penerimaan TBS, baik dari kebun inti maupun pihak ketiga, dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Setiap TBS yang masuk ke PKS wajib melalui tahapan:
Pemeriksaan dokumen Delivery Order (DO)
Verifikasi di pos keamanan
Proses sortir di loading ramp
Apabila ditemukan buah yang tidak memenuhi standar mutu, maka dilakukan penyortiran sesuai ketentuan. Manajemen menegaskan tidak ada pembiaran terhadap buah yang tidak layak olah.

Selain itu, tudingan mengenai adanya praktik “fee” serta dugaan keterlibatan oknum pejabat tanpa bukti yang sah disebut sebagai fitnah serius yang dapat mencederai reputasi perusahaan maupun individu yang dituduh.
Rendemen Tidak Bisa Dinilai Secara Visual
Terkait opini mengenai rendemen, manajemen menyatakan penilaian tersebut tidak didukung analisis teknis yang memadai. Rendemen dipengaruhi berbagai faktor, seperti varietas tanaman, umur tanaman, kondisi cuaca, serta proses pengolahan di pabrik.
Penilaian hanya berdasarkan pengamatan visual di luar area sortir dinilai tidak objektif dan berpotensi menyesatkan.

Manajemen juga menyebutkan bahwa capaian rendemen PKS Aek Nabara saat ini telah berada di atas target RKAP dan tercatat dalam evaluasi PICA (Problem Identification and Corrective Action) sebagai parameter keberhasilan pabrik di lingkungan PalmCo, dengan kategori hijau atau maksimal.

Pertimbangkan Langkah Hukum
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), PTPN IV Regional I PKS Aek Nabara menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap informasi yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik.

“Apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan serta tidak ada itikad baik untuk melakukan koreksi maupun memberikan hak jawab secara proporsional, perusahaan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas manajemen.

Komitmen Transparansi
Manajemen menegaskan sistem kontrak dengan pihak ketiga dilakukan secara tertulis dan transparan, serta mengikuti mekanisme pengadaan dan kerja sama yang berlaku di perusahaan.

Operasional PKS disebut berjalan dengan pengawasan internal perusahaan. Manajemen kembali menegaskan tidak ada praktik yang melanggar aturan maupun pembiaran terhadap buah yang tidak memenuhi standar mutu.

Perusahaan juga membuka ruang dialog dan siap menerima klarifikasi secara profesional, namun meminta seluruh pihak menghentikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi demi menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kabupaten Labuhanbatu.

“Kritik sah-sah saja, namun harus berbasis fakta dan melalui proses konfirmasi yang benar,” tutup pernyataan tersebut.
(Tim MP)