SIMALUNGUN – Penugasan kembali seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya dikabarkan bermasalah saat bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun menuai sorotan publik.
Pasalnya, PPK berinisial AS tersebut juga dikaitkan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP Negeri 1 Gunung Maligas yang hingga kini belum memiliki kejelasan hukum dari Kejaksaan Negeri Simalungun.
Sebelumnya, proyek pembangunan RKB SMP Negeri 1 Gunung Maligas menelan anggaran sekitar Rp2,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024. Hingga awal tahun 2026, dugaan korupsi proyek tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Namun di tengah proses hukum yang belum tuntas itu, PPK yang sama dikabarkan akan kembali ditugaskan, kali ini di Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun. Informasi tersebut memicu pertanyaan publik terkait penerapan prinsip kehati-hatian, integritas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, SP., M.Si., membenarkan adanya rencana penugasan kembali PPK tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penugasan itu tetap membuka ruang evaluasi apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang terbukti ada kesalahannya, bisa saja kita evaluasi di tengah jalan,” tulis Jenri Saragih melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, Kamis (15/1/2026) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PPK berinisial AS sebelumnya disebut-sebut memiliki sejumlah persoalan saat menjalankan tugas di Dinas Pendidikan, termasuk keterkaitannya dengan proyek pembangunan RKB SMP Negeri 1 Gunung Maligas. Hingga kini, persoalan tersebut dikabarkan belum sepenuhnya diselesaikan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik akan potensi terulangnya persoalan serupa apabila yang bersangkutan kembali diberikan kewenangan strategis, khususnya dalam pengelolaan proyek dan anggaran di Dinas Pertanian.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan korupsi proyek RKB SMP Negeri 1 Gunung Maligas masih dalam tahap pendalaman oleh Bidang Pidsus.
“Masih didalami oleh Pidsus. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait alasan penugasan kembali PPK tersebut maupun kepastian status penyelesaian perkara yang sebelumnya melekat pada yang bersangkutan.
Publik berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bersikap transparan serta mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga kepercayaan masyarakat. (Tim)





