Nasional

PPID Kemenag Babel Bungkam, Transparansi Proyek MTsN 2 Desa Zed Dipertanyakan

292
×

PPID Kemenag Babel Bungkam, Transparansi Proyek MTsN 2 Desa Zed Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG— Sikap bungkam Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini tidak lagi sekadar persoalan administratif. Diamnya Teguh, yang disebut menjabat sebagai PPID sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Kemenag RI Babel, justru memantik kecurigaan publik terhadap transparansi proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Rabu (21/1/2026).

Setelah upaya konfirmasi berulang kali tak membuahkan hasil, wartawan Muhamad Zen akhirnya menempuh langkah konstitusional dengan melayangkan surat resmi kepada PPID Kanwil Kemenag Babel. Langkah tersebut diambil bukan untuk mencari sensasi, melainkan sebagai mekanisme hukum sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ironisnya, meski surat resmi telah disampaikan, sikap menghindar justru terus dipertontonkan. Selama lebih dari sepekan, jaringan media KBO Babel berulang kali meminta klarifikasi, baik melalui pesan tertulis maupun dengan mendatangi langsung kantor Kanwil Kemenag Babel. Namun, seluruh upaya tersebut selalu berujung tanpa jawaban substantif.

Alasan yang disampaikan petugas pun nyaris seragam dan klise: Teguh disebut sedang Dinas Luar (DL). Alasan yang sama kembali diulang pada Rabu (21/1/2026), tanpa disertai keterangan tertulis, jadwal kepastian, ataupun penunjukan pejabat pengganti yang berwenang memberikan informasi.

Pola tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa alasan “DL” bukan lagi kendala teknis, melainkan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban publik.

Dalam konteks keterbukaan informasi, kondisi ini tergolong serius. PPID bukan jabatan simbolik, melainkan memegang mandat negara untuk memastikan hak publik atas informasi terpenuhi, terlebih menyangkut proyek yang dibiayai dari anggaran negara. Ketika PPID justru menghindar, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas individu, tetapi juga integritas institusi.

Situasi semakin memprihatinkan ketika upaya konfirmasi justru berhadapan dengan pelayanan yang dinilai intimidatif. Seorang petugas PTSP bernama Rahmad disebut mencecar wartawan dengan pertanyaan bernada menekan, bahkan menyampaikan pernyataan bahwa permintaan informasi tidak dapat dilayani jika diajukan oleh individu.

Pernyataan tersebut dinilai keliru dan menyesatkan secara hukum. UU KIP secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Tidak ada ketentuan hukum yang membatasi hak tersebut hanya untuk lembaga atau badan hukum. Sikap PTSP yang membatasi akses informasi justru mencerminkan lemahnya pemahaman internal terhadap regulasi yang seharusnya menjadi pedoman kerja.

Pasal 7 ayat (1) UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya. Bahkan, Pasal 52 UU KIP mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan.

Dengan demikian, sikap bungkam dan pembiaran tidak lagi dapat dipandang sebagai miskomunikasi, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Ketika akses informasi proyek APBN ditutup, publik berhak curiga dan mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Dalam praktik jurnalistik investigatif, pola seperti ini kerap menjadi indikator awal lemahnya transparansi. Pejabat sulit ditemui, alasan dinas luar yang berulang, serta ketiadaan mekanisme pejabat pengganti merupakan sinyal klasik dalam berbagai kasus bermasalah.

Redaksi menegaskan bahwa penyuratan resmi kepada PPID Kanwil Kemenag Babel merupakan bentuk itikad baik serta penghormatan terhadap mekanisme hukum. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan mencari konflik. Namun, ketika pintu informasi ditutup rapat, jalur hukum lain menjadi pilihan yang sah dan konstitusional.

Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang tidak ada tanggapan, pengajuan keberatan kepada atasan PPID hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi menjadi langkah yang tak terhindarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Teguh selaku PPID sekaligus PPK Proyek Kemenag RI Babel masih bungkam tanpa klarifikasi. Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun belum memberikan penjelasan terbuka. Di tengah tuntutan transparansi publik, sikap diam tersebut justru berbicara lebih keras daripada seribu pernyataan resmi.(Ril)