SIMALUNGUN – Komitmen Polsek Tanah Jawa dan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya kembali dibuktikan. Setelah menangkap tersangka Dian Pratama dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 2,25 gram, penyidik kini fokus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan di atasnya.

Kepala Polsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, menegaskan bahwa penangkapan ini hanyalah langkah awal. “Penindakan terhadap Dian Pratama adalah pintu masuk untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, SIP, SH, MH, akan memimpin pengembangan kasus ini hingga ke dalang utama,” tegasnya, Jumat (15/8/2025) pagi.
Laporan Warga Jadi Awal Terbongkarnya Kasus
Kesuksesan operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di perladangan sawit Huta Marihat Mayang, Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja. Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan Huta V Turunan, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, dan kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Informasi itu sangat strategis, sehingga langsung kami tindaklanjuti. Saya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G Sitohang dan Panit 2 Reskrim IPDA Leonard S bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap Kompol Asmon.
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Pengintaian intensif dilakukan sejak Selasa (13/8/2025) malam. Puncaknya, pada Rabu sekitar pukul 19.30 WIB, tim melihat seorang pria mengendarai Honda Astrea Grand sesuai ciri yang dilaporkan. Tersangka, yang diketahui bernama Dian Pratama (27), operator excavator, langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:
13 paket plastik klip sabu (bruto 2,25 gram)
Uang tunai Rp730.000 diduga hasil penjualan
Handphone Oppo biru
Dompet hitam
Timbangan digital silver
Plastik klip kosong
Power bank tosca
Sepeda motor Honda Astrea tanpa nomor polisi
Jaringan di Bosar Maligas
Dian mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RS alias Zetlan di Bosar Maligas. Setiap paket ia jual Rp100.000, dan ia mendapat satu paket sebagai upah konsumsi pribadi.
“Informasi soal RS ini menjadi kunci. Kami akan kembangkan terus sampai ke pengendali utama,” tegas Kompol Asmon.
Sinergi Penegakan Hukum
Setelah administrasi awal, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut Kapolsek, penyerahan ini bukan berarti tugas selesai. “Ini justru awal dari kerja sama intensif antara Polsek Tanah Jawa dan Sat Narkoba untuk menuntaskan jaringan ini,” ujarnya.
Kompol Asmon menutup dengan pesan tegas: “Masyarakat dapat melihat keseriusan kami. Kami tidak akan berhenti sebelum seluruh jaringan narkoba di wilayah ini diberantas dari akar-akarnya.(Ril)





