Berita Daerah

Polsek Gunung Malela Ringkus Pencuri 2 HP di Spa, 48 Jam Tuntas

71
×

Polsek Gunung Malela Ringkus Pencuri 2 HP di Spa, 48 Jam Tuntas

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak kriminal. Dalam waktu kurang dari 48 jam, tim Reskrim berhasil menangkap pelaku pencurian dua unit telepon genggam milik seorang kasir di salah satu usaha spa di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (25/04/2026) malam, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Polsek Gunung Malela bergerak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan,” ujarnya.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (03/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Viral Spa, Jalan Asahan Komplek Griya Blok C No. 6, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Korban, Nadya Ramadhani (22), yang bekerja sebagai kasir, saat itu tertidur di sofa dekat meja kasir. Ketika terbangun, dua unit ponsel miliknya yang diletakkan di meja telah hilang. Barang yang dicuri berupa satu unit Oppo A5 warna hijau Aurora dan satu unit iPhone 13 128 GB warna putih, dengan total kerugian diperkirakan Rp8,3 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama sekitar pukul 16.45 WIB. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/103/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, SH bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, identitas pelaku berhasil diketahui.

Pelaku berinisial Bobby Ios Sihombing (30), warga Jalan Pendidikan No. 06, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berhasil ditangkap pada Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di Jalan Mupakat, wilayah yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi BB 4679 OA yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Hengky.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan cepat ini kembali menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga.(Ril)