Example 120x600
Berita Daerah

Polsek Dolok Batu Nanggar Ringkus Pria, Sabu 3,55 Gram Disita

138
×

Polsek Dolok Batu Nanggar Ringkus Pria, Sabu 3,55 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial S (43) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Huta I Bahung Huluan, Nagori Bahung Huluan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar IPTU Ridho Valintino Pakpahan, S.Kom., M.H., saat dikonfirmasi Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 20.35 WIB, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Ini komitmen Polsek Dolok Batu Nanggar dalam memberantas narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Ridho.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB mengenai dugaan transaksi narkoba di Huta I Bahung Huluan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy O. Sunggu, S.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi sedang berdiri di belakang kandang kambing miliknya. Saat diperiksa, pria tersebut mengaku bernama Supriadi alias Bungkring, warga Lorong I Huta I Bahung Huluan, yang bekerja sebagai wiraswasta.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan area sekitar tempat kejadian perkara. Hasilnya, polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah botol plastik berwarna hijau.

Dalam pemeriksaan awal, Supriadi mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria di Medan yang dikenalnya bernama Bagus.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 3,55 gram yang dikemas dalam tiga plastik klip sedang di dalam botol plastik hijau. Plastik klip sedang pertama berisi sembilan bungkus plastik klip kecil, plastik kedua berisi tiga bungkus, dan plastik ketiga berisi satu bungkus yang seluruhnya diduga berisi sabu.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna putih merah muda serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Setelah penggeledahan, pria tersebut dibawa ke Polsek Dolok Batu Nanggar. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Ridho.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Polsek Dolok Batu Nanggar akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara profesional terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Catatan: Naskah awal menyebut lokasi berada di Nagori Bahung Huluan sekaligus Kelurahan Serbelawan. Sebaiknya pastikan kembali penyebutan wilayah administratif tersebut sebelum berita diterbitkan.(Ril)