SIMALUNGUN – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengamankan seorang residivis narkoba jenis sabu dalam operasi penindakan di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Keberhasilan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud profesionalisme Polri dalam merespons cepat laporan masyarakat.
“Polri hadir untuk masyarakat. Kami berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Tidak ada toleransi, terlebih bagi pelaku yang sudah pernah terjerat kasus serupa,” tegas IPTU Sonni.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (5/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Perkebunan Dusun Hulu, Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolsek menjelaskan, informasi awal diterima dari masyarakat sekitar pukul 22.00 WIB. Warga merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di kawasan tersebut.
“Setiap laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti sebagai bentuk pelayanan Polri,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH, bersama personel untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati dua pria mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan, petugas mengamankan satu orang laki-laki. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Sonni.
Pelaku diketahui bernama Supianto alias Pian (36), warga Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang. Ia tidak memiliki tempat tinggal tetap dan diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok Club X berisi satu paket plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 5,02 gram, satu kotak rokok Marlboro Black berisi kaca pirex, dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp120.000.
Dalam interogasi awal, Supianto mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Anjas, warga Dusun Hulu.
“Pengakuan ini menjadi pintu awal pengembangan kasus. Jaringan di atasnya akan kami dalami,” tegas Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
IPTU Sonni memastikan seluruh rangkaian penangkapan berlangsung aman dan kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Polsek Bosar Maligas siap menindaklanjuti,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Bosar Maligas kembali menegaskan bahwa wilayah Kabupaten Simalungun bukan tempat aman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.(Ril)





