SIMALUNGUN – Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tim yang dipimpin Kapolsek IPTU Soni Silalahi, SH., berhasil menggagalkan transaksi narkoba lintas kabupaten dan mengamankan seorang kurir beserta barang bukti sabu seberat 10,37 gram.
Operasi ini dilaksanakan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Umum Nagori Sei Merbo, Kecamatan Ujung Padang, Bosar Maligas. Tersangka yang diamankan adalah Surya Hendrian Damanik (45), seorang nelayan asal Dusun II Gang Langgar, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek IPTU Soni Silalahi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Nagori Sei Merbau. “Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ini bukti sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat,” tegasnya, Jumat (8/8/2025).
Setibanya di lokasi, petugas mendapat informasi tambahan bahwa dua pria tengah bersiap melakukan transaksi narkoba. Keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hitam BK 6377 TBU. Melihat gelagat mencurigakan, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu pelaku, sementara satu lainnya melarikan diri ke perkebunan sawit di tengah hujan deras.

Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti yang disembunyikan di jok sepeda motor, yakni:
1 paket plastik klip besar berisi sabu (berat bruto 10,37 gram)
1 paket plastik klip sedang berisi sabu
1 skop dari pipet plastik
43 klip plastik sedang kosong
13 klip plastik sedang kosong dalam satu klip besar
200 klip plastik kecil kosong
1 pisau kater
1 unit sepeda motor Yamaha Nmax
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram tersebut dibawa dari Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, untuk diantarkan kepada pemesan di Bosar Maligas. Ia juga mengungkap identitas rekannya yang melarikan diri, berinisial Nainggolan, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi narkoba lintas kabupaten.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Tersangka sudah kami amankan dan akan menjalani proses hukum di Mapolres Simalungun. Sementara, pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri terus kami lakukan,” tegas IPTU Soni.
Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih besar. IPTU Soni juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba.(Ril)





