SIMALUNGUN – Upaya peredaran narkoba yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Simalungun berhasil digagalkan Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun. Seorang pengedar sabu berinisial HS (31) ditangkap di kawasan Ujung Padang, yang dikenal sebagai pintu masuk utama Simalungun dari jalur lintas Sumatera, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,15 gram, yang diakuinya diperoleh dari Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi Minggu (8/2/2026) malam, menegaskan bahwa wilayah Ujung Padang merupakan titik strategis yang harus dijaga ketat dari ancaman peredaran narkoba lintas daerah.
“Ujung Padang adalah pintu masuk utama Kabupaten Simalungun dari arah Kisaran dan Medan. Kami berkomitmen penuh menjaga wilayah ini agar tidak menjadi jalur masuk narkoba. Penangkapan ini bukti keseriusan dan kewaspadaan kami,” tegas IPTU Sonni.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 12.00 WIB, terkait maraknya transaksi narkoba di Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang.
“Informasi menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di wilayah tersebut. Lokasinya berada di jalur lintas, sehingga rawan dimanfaatkan pengedar dari luar daerah. Kami langsung melakukan penyelidikan,” jelas IPDA Roy.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bosar Maligas segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel untuk turun ke lokasi. Tim tiba di TKP sekitar pukul 16.00 WIB dan mendapati seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna hitam.
Petugas kemudian memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 kotak putih berisi 1 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil berisi sabu, serta 9 plastik klip kosong di kantong celana tersangka.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai Rp215.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, charger, tas sandang warna coklat, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Pengakuan tersangka menguatkan bahwa sabu tersebut dibawa dari luar daerah, tepatnya dari Kisaran. Ini yang berhasil kami gagalkan sebelum sempat beredar di Simalungun,” ujar IPDA Roy.
Kapolsek Bosar Maligas kembali menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba yang mencoba masuk melalui pintu gerbang Simalungun.
“Kami tidak akan membiarkan narkoba dari luar meracuni generasi muda Simalungun. Pintu masuk wilayah ini akan terus kami jaga dengan ketat,” tegas IPTU Sonni.
Saat ini, tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Bosar Maligas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
“Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan. Keamanan dan keselamatan wilayah Simalungun adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kapolsek.(Ril)





