Nasional

Polres Simalungun Tetapkan ASN Tersangka Penembakan Empat Warga

441
×

Polres Simalungun Tetapkan ASN Tersangka Penembakan Empat Warga

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Rilis akhir tahun Polres Simalungun mendadak menyita perhatian publik. Dalam kegiatan yang digelar Selasa sore, 30 Desember 2025, di Aula Andar Siahaan, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba mengumumkan penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka kasus penembakan terhadap empat warga di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya.


Tersangka berinisial JSS (53), warga Perumahan Rorinata Blok E No.12, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penembakan terhadap empat orang pada Rabu malam, 24 Desember 2025. Peristiwa tersebut dipicu persoalan sepele, yakni lampu Natal yang ditabrak mobil tersangka.
“Ini pengumuman penting di penghujung tahun 2025. Kami tegaskan, meski tersangka adalah ASN, proses hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu. Status dan jabatan tidak akan melindungi siapa pun dari hukum,” tegas IPTU Ivan Roni Purba kepada wartawan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukumannya sangat berat. Kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan hukuman maksimal hukuman mati. Ditambah pasal penganiayaan karena terdapat empat korban,” jelas IPTU Ivan.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu sore sekitar pukul 19.00 WIB. Sebuah pesan beredar di grup WhatsApp warga Perumahan Rorinata terkait lampu Natal yang ditabrak mobil tersangka. Warga kemudian meminta pertanggungjawaban secara baik-baik.
“Namun tersangka menolak dan menyampaikan bahwa itu bukan urusannya serta bukan fasilitas pemerintah,” ujar IPTU Ivan.
Sekitar satu jam kemudian, korban bersama beberapa warga mendatangi rumah tersangka. Bukannya meredam situasi, tersangka justru mengeluarkan ancaman serius.
“Tersangka mengucapkan ancaman pembunuhan. Ucapan tersebut kemudian terbukti bukan sekadar ancaman,” ungkapnya.
Ketegangan semakin memuncak saat korban menjelaskan bahwa lampu Natal tersebut dibeli dari iuran warga. Tersangka tersulut emosi dan melontarkan kata-kata kasar bernada merendahkan.
Situasi sempat dilerai warga ketika tersangka mengambil pedang samurai dari mobilnya. Namun konflik berlanjut sekitar pukul 20.00 WIB, saat anak tersangka mendatangi korban di sebuah warung dan mengajak berdamai. Korban mengikuti ajakan tersebut dengan itikad baik.
“Di tengah perjalanan, tersangka ternyata sudah menunggu. Saat korban hendak bersalaman, tersangka justru mengeluarkan senjata tajam, menyemprotkan pepper spray ke wajah korban, dan melakukan kekerasan,” jelas IPTU Ivan.
Korban berhasil melarikan diri dan mendapat perawatan medis di RS Tuan Rondahaim. Namun sekitar tiga jam kemudian, polisi menerima laporan bahwa empat warga mengalami luka tembak.
Keempat korban masing-masing berinisial Risjon Pardomuan Purba, Deardo Putra Mandasari Purba, Jon Sendi Sahputra Sinaga, dan Jan Rafael Saragih.
“Ini bukan pembelaan diri. Ini penembakan terhadap warga,” tegas IPTU Ivan.
Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api ilegal, pedang samurai, dan pepper spray.
Pengumuman penetapan tersangka sengaja disampaikan dalam rilis akhir tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian.
“Kami ingin masyarakat tahu, hingga detik terakhir tahun 2025, Polres Simalungun tetap bekerja. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, siapa pun dia,” pungkas IPTU Ivan Roni Purba.(Ril)