Uncategorized

Polres Simalungun Luncurkan Pamapta 24 Jam untuk Masyarakat

168
×

Polres Simalungun Luncurkan Pamapta 24 Jam untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Polres Simalungun resmi meluncurkan program Perwira Samapta (Pamapta) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melalui apel launching yang digelar di Lapangan Apel Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No.110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (20/10/2025) pukul 08.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., yang memimpin langsung apel tersebut, menjelaskan bahwa peluncuran Pamapta merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada SPKT.

“Pamapta merupakan implementasi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini adalah bentuk transformasi Polri yang hadir 24 jam untuk melayani masyarakat. Tujuannya memperkuat struktur organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian,” ujar AKBP Marganda Aritonang dalam amanatnya.

Acara dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Polres Simalungun, di antaranya Wakapolres Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., Kabag SDM Kompol Manaek Sahala Ritonga, S.H., M.H., Kabag Log Kompol Pandapotan Butar Butar, S.H., para Kasat, Kasie, Kasubbag, serta seluruh perwira, brigadir, dan ASN Polres Simalungun.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan persiapan pasukan, penghormatan kepada pimpinan apel, pengucapan Tribrata dan Catur Prasetya, pembacaan Keputusan Kapolri, hingga pemasangan ban lengan Pamapta pada personel terpilih. Acara kemudian ditutup dengan doa dan sesi foto bersama.

Kapolres menjelaskan, perubahan nomenklatur ini bertujuan memperkuat fungsi Samapta sebagai garda depan pelayanan masyarakat.

“Tugas Pamapta sangat kompleks dan strategis dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Mereka akan menjadi ujung tombak pelayanan kepolisian di SPKT,” jelasnya.

Pamapta nantinya memberikan pelayanan terpadu, meliputi: penerimaan laporan polisi, penerbitan STTLP, SKTLK, SKCK, STTP, dan SKLD, pengurusan izin keramaian, SIM, dan STNK,

hingga koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan pertama di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, Pamapta juga bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, serta pengamanan berbagai kegiatan masyarakat dan instansi lainnya. Mereka juga menjadi pusat informasi kepolisian yang relevan dengan kebutuhan publik.

AKBP Marganda Aritonang mengajak seluruh personel untuk berkolaborasi dalam mengoptimalkan pelayanan Pamapta.

“Mari kita bergandengan tangan menghadapi tantangan tugas ke depan. Perkuat kemitraan dengan seluruh elemen masyarakat agar terwujud situasi kamtibmas yang kondusif di Simalungun,” pesannya.

Kapolres menegaskan, kehadiran Pamapta menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat.

“Pamapta adalah wujud nyata transformasi Polri menuju pelayanan publik yang modern dan terpercaya. Kami berharap langkah ini semakin mempererat hubungan kemitraan antara polisi dan masyarakat,” pungkasnya.(Ril/741T)