SIMALUNGUN – Polres Simalungun menghadirkan layanan pengaduan masyarakat terpadu yang siap melayani selama 24 jam penuh. Melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk program “Hallo Kapolres” dan Call Center 110, masyarakat kini dapat dengan mudah menyampaikan keluhan, laporan, atau saran terkait pelayanan kepolisian.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Jumat (7/11/2025) sekira pukul 11.50 WIB, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Dumas (Pengaduan Masyarakat) Terpadu merupakan wujud nyata komitmen Polres Simalungun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Polres Simalungun telah membentuk Tim Dumas Terpadu berdasarkan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor Sprin/13/WAS/2024 tertanggal 8 Januari 2024. Surat perintah ini berlaku hingga saat ini dan seterusnya sampai ada perubahan yang diperlukan,” jelas AKP Verry.
Ia menerangkan bahwa kehadiran tim ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan pelayanan publik dan pengawasan di lingkungan Polri.
“Pembentukan Tim Dumas Terpadu merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik serta Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” terang Verry.
Melalui Tim Dumas Terpadu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Polres Simalungun membuka akses bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan secara langsung maupun daring.
“Masyarakat bisa datang langsung ke Markas Polres Simalungun di Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110, Pematang Raya. Tim Dumas kami siap melayani dengan profesional dan terbuka,” ujar Verry.
Selain melalui kunjungan langsung, Polres Simalungun juga menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk memudahkan masyarakat, termasuk Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi tanpa biaya kapan pun dibutuhkan.
“Call Center Polri 110 siap siaga 24 jam setiap hari, terutama untuk laporan yang bersifat darurat,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Polres Simalungun juga menghadirkan inovasi digital melalui Program “Hallo Kapolres Simalungun” yang memungkinkan masyarakat berinteraksi langsung dengan pimpinan kepolisian daerah tersebut.
“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor Hallo Kapolres di +62 811-6501-516. Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan profesional,” ungkap AKP Verry.
Sebagai tambahan, masyarakat juga bisa menghubungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun di nomor +62 878-7080-2343 untuk berbagai keperluan pelayanan kepolisian lainnya.
“Petugas kami di SPKT selalu siap melayani masyarakat dengan ramah dan cepat,” tambahnya.
AKP Verry menegaskan bahwa seluruh layanan pengaduan yang dibuka Polres Simalungun merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Ini adalah wujud nyata semangat Polri Presisi—Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan—dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Simalungun,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan pengaduan yang telah disediakan.
“Kami berharap masyarakat aktif menyampaikan keluhan, laporan, maupun saran melalui saluran resmi yang tersedia. Kepercayaan masyarakat adalah aset berharga bagi kami, dan kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan,” tutup AKP Verry Purba.(Ril/741T)





