Nasional

Polres Simalungun Gulung Sindikat Narkoba 2,5 Kg Ganja di Kawasan Wisata Danau Toba

518
×

Polres Simalungun Gulung Sindikat Narkoba 2,5 Kg Ganja di Kawasan Wisata Danau Toba

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mencetak prestasi gemilang dengan membongkar jaringan peredaran narkoba di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba. Dalam operasi yang digelar bersama Polsek Parapat, polisi berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram.

 

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan keberhasilan ini saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025) pagi.

“Polri untuk masyarakat, melalui operasi ini kami berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram,” tegasnya.

Kronologi Penangkapan

Operasi dimulai Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 19.30 WIB di Huta Sidalogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kabupaten Simalungun. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas konsumsi narkoba di rumah tersangka Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44), petani asal Sidahapintu. Dari lokasi, polisi menemukan satu paket ganja dalam plastik klip.

Interogasi terhadap Alfredo membawa petugas pada pemasoknya, Sandy Fortuna Sinaga (30), wiraswasta asal Girsang I, yang kemudian diamankan dengan 22 paket ganja dalam plastik klip.

Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Huta Sijambur, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, di mana polisi menangkap Chandra Alfaranus Gultom (27) bersama barang bukti. Dari pengakuannya, sebagian ganja disembunyikan di Lapo King.

Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan dua tersangka lain, yakni Delon Sihotang (21), pengangguran asal Ajibata, dan Sefran Gurning (24), kernet kapal asal Ajibata, beserta ganja dalam goni.

Barang Bukti

Total barang bukti yang disita mencapai 2,5 kilogram ganja dalam berbagai kemasan plastik berwarna hijau, hitam, merah putih, dan biru. Selain itu, polisi juga menyita:

3 unit handphone merek Infinix, Vibi, dan Oppo, Uang tunai Rp300.000.

 

Para pelaku mengaku mendapatkan pasokan ganja dari Yoga Gultom, seorang mahasiswa di Universitas Nomensen Pematang Siantar. Fakta ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

 

Komitmen Polres Simalungun

AKP Henry menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polri menjaga kawasan wisata strategis dari ancaman peredaran narkoba.

“Sebagai destinasi super prioritas, Danau Toba harus steril dari kejahatan narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar dalang di balik jaringan ini,” ujarnya.

Kini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi telah menerbitkan laporan resmi dan menyiapkan berkas perkara guna dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dedikasi Polres Simalungun dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta citra pariwisata Danau Toba dari ancaman peredaran narkoba.(Ril)